Lompat ke isi utama

Berita

TEMUKAN DATA PEMILIH TIDAK SESUAI, BAWASLU BADUNG DUA KALI BERIKAN SARAN PERBAIKAN

TEMUKAN DATA PEMILIH TIDAK SESUAI, BAWASLU BADUNG DUA KALI BERIKAN SARAN PERBAIKAN

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Awal semester pertama tahun 2022 yang baru bergulir ini, Bawaslu Kabupaten Badung telah dua kali menyelenggarakan Uji Petik DPB (Data Pemilih Berkelanjutan) yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Badung selaku Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal.

Pertama, dilaksanakan pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1) yang menyasar 60 data pemilih di 10 Desa (Pelaga, Sulangai, Petang, Pangsan, Carangsari, Sibang Kaja, Darmasaba, Gulingan, Dalung, dan Tibubeneng) serta lima Kelurahan (Abianbase, Kuta, Tuban, Jimbaran, dan Benoa) pada enam Kecamatan se-Kabupaten Badung. Uji Petik VI ini merupakan hasil pemutakhiran DPB KPU Badung periode Desember 2021.

Kedua, dilaksanakan pada Rabu (16/2) juga menyasar 60 data pemilih namun sedikit berbeda di tujuh Desa dan lima Kelurahan pada enam Kecamatan se-Kabupaten Badung, yaitu: Desa Carangsari, Petang, Abiansemal, Mambal, Munggu, Pererenan, dan Ungasan serta Kerobokan, Kerobokan Kelod, Legian, Seminyak, dan Jimbaran. Uji Petik VII ini merupakan hasil pemutakhiran DPB KPU Badung periode Januari 2022.

Hasil pelaksanaan dua kali Uji Petik ditemukan data pemilih yang tidak sesuai, sebanyak lima data pemilih pada Uji Petik VI dan tiga data pemilih pada Uji Petik VII. Secara akumulatif, data pemilih tidak sesuai tersebut adalah pemilih kategori MS berupa lima orang pemilih baru dengan alamat tidak ditemukan atau pemilih tidak dapat dijumpai dan pemilih kategori TMS berupa tiga orang pemilih dengan status pindah domisili. Data pemilih tidak sesuai ditemukan terdapat di Desa Tibubeneng dan Kelurahan Kerobokan Kelod (Kuta Utara) serta di Kelurahan Tuban (Kuta). Sampling acak selebihnya terverifikasi sesuai.

Bawaslu Badung telah melayangkan surat Saran Perbaikan kepada KPU Badung untuk melakukan perbaikan administrasi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terhadap data pemilih yang ditemukan tidak sesuai. Berturut-turut, surat Saran Perbaikan I tertanggal 25 Januari 2022 dan Saran Perbaikan II tertanggal 17 Februari 2022.

Tidak menunggu lama, KPU Badung segera bergerak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Badung berupa berkoordinasi kembali dengan aparatur Desa/Kelurahan cq. Kadus/Kaling setempat dengan memberikan NIK lengkap untuk melacak dan memastikan keberadaan pemilih baru dimaksud serta mengembalikan status domisili pemilih yang tidak berpindah domisili, pada Rabu (26/1).

Hasil tindak lanjut Saran Perbaikan I telah dijawab secara resmi oleh KPU Badung pada Kamis (27/1) dan disampaikan kembali dalam Rapat Koordinasi DPB periode Januari 2022 secara daring pada Jumat (28/1) lalu. Rakor dihadiri pula oleh perwakilan stakeholders terkait di Kabupaten Badung, seperti: Disdukcapil, Polres Badung, Polresta Denpasar, dan sejumlah partai politik (Gerindra, Golkar, PBB, dan Gelora). Sedangkan tindak lanjut Saran Perbaikan II saat ini masih sedang berproses.

"Momentum di bulan cinta Februari, Uji Petik DPB adalah bukti cinta Bawaslu Badung kepada warga Badung dengan cara mengawal hak pilih warga Badung menyongsong penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hak pilih merupakan hak konstitusional masyarakat pemilih yang harus dijaga guna mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan termutakhirkan dalam kerangka Pemilu/Pemilihan yang jujur dan adil", ujar Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal ini.

Terima kasih atas jalinan sinergitas kepada jajaran pemerintah daerah yaitu: Disdukcapil Badung, Camat se-Kabupaten Badung, Kepala Desa/Perbekel dan Lurah cq. Sekdes/Seklur serta Kadus/Kaling di Desa/Kelurahan tersebut di atas. Matur suksma ping banget majeng ring warga masyarakat Badung atas kerjasamanya dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawasan DPB dalam rangka menjaga hak pilih WNI di Kabupaten Badung, menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Salam Awas!