Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi dan Penandatanganan MoU PEDESTAL di Desa Blahkiuh, Bawaslu Badung Tekankan Pentingnya Netralitas Pemerintah Desa

Sosialisasi netralitas perangkat desa di Kantor Desa Blahkiuh pada tanggal 22 Juni 2026

Sosialisasi netralitas perangkat desa di Kantor Desa Blahkiuh pada tanggal 22 Juni 2026

Badung, Bawaslu Badung - Komitmen menjaga netralitas aparatur pemerintah desa dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan kembali diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Pemerintah Desa yang Netral (PEDESTAL) antara Bawaslu Kabupaten Badung dan Pemerintah Desa Blahkiuh. Kegiatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai aturan netralitas aparatur desa tersebut berlangsung di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan, Perbekel Desa Blahkiuh Ida Bagus Gede Mahatmananda Manuaba, Sekretaris Desa Blahkiuh, Ketua BPD Blahkiuh, jajaran Sekretariat Desa Blahkiuh, serta staf Bawaslu Kabupaten Badung.

Perbekel Desa Blahkiuh, Ida Bagus Gede Mahatmananda Manuaba, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama yang dibangun oleh Bawaslu Kabupaten Badung melalui program PEDESTAL. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang sangat penting bagi perangkat desa terkait aturan dan batasan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu Kabupaten Badung atas pelaksanaan sosialisasi Program PEDESTAL ini. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang sangat bermanfaat bagi perangkat desa mengenai ketentuan dan aturan yang berlaku dalam Pemilu maupun Pemilihan, sehingga kami dapat menjalankan tugas dengan tetap menjaga netralitas dan profesionalitas," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menjelaskan bahwa program PEDESTAL lahir dari hasil evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, khususnya terkait masih ditemukannya pelanggaran netralitas oleh oknum perangkat desa. "Program PEDESTAL kami inisiasi sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran netralitas aparatur desa. Berdasarkan pengalaman pada tahapan kampanye sebelumnya, masih terdapat oknum perangkat desa yang terlibat dalam tindakan tidak netral. Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman serta menekan potensi pelanggaran netralitas pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, menegaskan bahwa aturan mengenai netralitas aparatur pemerintah merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas demokrasi. Menurutnya, netralitas menjadi fondasi agar seluruh sumber daya pemerintah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. "Peraturan mengenai netralitas bertujuan memastikan seluruh sumber daya pemerintah digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintah selama tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung," tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelanggaran netralitas yang dapat terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, ikut serta dalam kegiatan kampanye, mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu, menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik, maupun mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman PEDESTAL ini, Bawaslu Kabupaten Badung bersama Pemerintah Desa Blahkiuh berkomitmen untuk memperkuat pengawasan partisipatif serta menjaga netralitas aparatur desa demi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.

msi