Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Visi dan Jalin Sinergitas Antar Lembaga dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Samakan Visi dan Jalin Sinergitas Antar Lembaga dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Badung, Bawaslu Kabupaten Badung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa, 22/03/2022 yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Perwakilan dari Polres Badung, Perwakilan dari Polresta Denpasar, Perwakilan dari Kejari Badung, Ketua dan Anggota Bawaslu beserta Sekretariat Bawalsu Kabupaten Badung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H. pada kesempatan yang baik kali ini menenkankan kembali bahwasannya Penangganan Pelanggaran setiap tahapan merupakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam menindak kaitannya dengan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan. Pertemuan kali kenapa di gagas adalah tiada lain untuk megawali persiapan tahapan pemilu tahun 2024, terutama potensi dugaan pelanggaran dan juga Penyelesaian Sengketa yang dimana dikomando langsung oleh kordiv HP3S. Kejaksaan dan Kepolisian yang menjadi stakeholder dalam penanganan dugaan pelanggaran agar dapat bersinergi dengan baik.

Ketut Ariyani, S.E., M.M., M.H. selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali, menyampaikan pertemuan hari ini sangat penting untuk menjalin Sinergitas Antar Lembaga. Ini adalah awal pertama dari Provinsi untuk membangun komunikasi kepada semua pihak untuk Sinergitas Kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu yang akan datang.  Bagaimana kita bisa mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dari setiap tahapan Pemilu atau Pemlihan, agar tidak terjadi multitafsir dalam penanganannya, dengan adanya rapat koordinasi seperti ini diharapkan dapat membangun dan menyamakan pemahaman kaitannya dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Besar harapan saya selalu mengandeng dan membangun komunikasi tidak saja secara formal namun bisa juga secara informal untuk mengantisipasi potensi dugaan-dugaan pelanggaran nantinya yang dapat terjadi, sehingga ada pemahaman bersama dalam penanganan dugaan pelanggaran antara Kejaksaan dan Kepolisian. Bawaslu merupakan wasit dalam pelaksaanan Pengawasan Pemilu untuk kemudian dapat mengandeng Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Anggota Bawaslu Badung Kordiv HP3S Made Pande Yuliartha, S.H. menyampaikan bagaimana langkah-langkah kita kedepan tidak saja khusus menangani pidana Pemilu tetapi juga dapat mencegah potensi potensi pelanggaran lain di setiap tahapan. Terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu memiliki waktu yang terbatas. Disitu merupakan tantangan bagaimana kita bisa mempersiapkan diri dalam menanganinya.

Perwakilan dari Polres Badung IPDA I Gede Adi Saputra Jaya, S.H. menyampaikan Pemilu tahun 2024 adalah ajang Demokrasi, melalui Pemilu yang diadakan setiap lima tahun sekali. Harapan kami dari Polres Badung tetap menjalin komunikasi yang baik sehingga dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu akan dapat terjalin komunikasi dan sinergi antar lembaga yang baik.

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung Fajar Said, S.H. meyampaikan kami menyambut baik acara ini yang dapat membangun sinergitas dan kerjasama antar lembaga dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena kita juga mengunakan hukum acara pidana sebelum peristiwa konkrit menjadi pidana Pemilu. Data Inventaris Masalah yang dimiliki dapat menjadi acuan sehingga kita dapat menganalisa terlebih dahulu sehingga permasalahan itu dapat dipetakan potensi dugaan pelangaran yang terjadi. Selain melakukan langkah2 Preventif dan juga langkah Subtantif untuk mencegah potensi dugaan pelanggaran Pemilu.

Perwakilan dari Polresta Denpasar IPTU Abdul Hamid, menyampaikan dalam penanggan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu kami menyambut baik. Terkait adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu setelah uapaya preventif dilakukan maka kepolisian menjadi upaya terakhir untuk menangani pidana Pemilu, apalagi waktu penanganan sangat singkat, disitu kita diperlukan kosolidan dan sinergitas antar lembaga dalam penanganan pelanggaran tersebut.

Anggota KPU Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi, menyampaikan memang ada subtansi yang berbeda dalam Verifikasi Parpol salah satunya adalah parpol yg telah lolos Parlementary Thereshold tidak akan dilakukan verifikasi faktual. Dalam Sandingan kebijakan, perbedaan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 masih menunggu aturan yang baru. Pada tahun 2019 pengisian data oleh Parpol melalui SIPOL. Sedangkan di tahun 2024 data di input di SIPOL dan pada saat mendaftar parpol hanya membawa rekapan yang sudah di input di sipol. Dalam klarifikasi dugaan keanggotaan ganda tidak akan di klarifikasi diawal namun dilaksanakan dalam tahapan berikutnya. Apabila ada sengketa kepengurusan maka yang di akui adalah pengurus yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran Parpol nantinya adalah dukemennya tidak lengkap, waktu perdafataran dilakukan pada hari terakhir. Parpol menyerahkan dokumen keanggotaan tanpa KTP, Parpol memasukan data dalam SIPOL menjelang akhir masa pendaftaran. Dalam problem dan solusi tidak kalah penting adalah sinergitas dan komunikasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salam Awas!