Perjanjian Kerjasama Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Rabu (17/6/2020) Bawaslu nenggandeng Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam upaya memperketat pengawasan netralitas ASN, yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2020. Ketua Bawaslu, Abhan, bersama Ketua KASN, Agus Pramusinto, menandatangani perjanjian kerjasama di kantor Bawaslu RI di Jakarta.
Adapun lingkup perjanjian kerjasama yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, serta monitoring tindak lanjut rekomendasi. Khusus untuk pertukaran data dan informasi. KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat.
ASN, termasuk di dalamnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selalu menjadi entitas primadona di tahun politik, khususnya bagi petahana dalam mendongkrak perolehan suara. Sebagai pelayanan publik, ASN wajib berperilaku netral (tidak menunjukkan keberpihakan) agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan profesinya yang dapat berakibat menguntungkan atau merugikan peserta atau golongan tertentu.
Netralitas ASN diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan teknis pedoman perilaku dibawahnya. Bawaslu hadir dalam peran pengawasan netralitas ASN di tahun politik yang muara rekomendasi penindakannya diserahkan kepada Komisi ASN. Mari bersama wujudkan Pilkada Badung 2020 yang bermartabat dan berintegritas untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas. Salam Awas