Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Badung Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Badung Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran

Buleleng, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Made Pande Yuliartha, S.H.) beserta dua orang staf yang membidangi Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengikuti Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran pada, Selasa 23 s.d. 25 Maret 2021 di Sunari Beach Resort Lovina Desa Kalibukuk Kecamatan Buleleng.

Acara yang digelar di Kabupaten Buleleng ini dihadiri oleh Ketut Ariyani, Selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bali sekaligus membuka acara Bimtek tersebut dimana turut hadir dan mendampingi I Wayan Wirka, selaku Anggota sekaligus pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, I Ketut Rudia, selaku Anggota sekaligus pengampu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, dan I Ketut Sunadra, Anggota sekaligus pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa, serta Ida Bagus Putu Adinatha, selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, bersama Kabbag P3SH Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana. 

Kegiatan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari di Buleleng tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu 7 Tahun 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam penanganan temuan dan laporan pelanggaran.Dalam kegiatan ini peserta digiring untuk dapat lebih memahami bagaimana melakukan penanganan pelanggaran melalui metode simulasi dan bedah kasus. 

Dalam arahannya Ketut Ariyani (Ketua Bawaslu Bali) mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu untuk mengingatkan kembali kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang tugas-tugas untuk menjaga eksistensi dan kredibilitas lembaga, serta untuk mereview kembali bagaimana tata cara penanganan pelanggaran. "Staf diharapkan lebih mampu dalam memfasilitasi mulai dari proses menerima laporan sampai dengan fasilitasi pembuatan putusan" 

Selama Bimtek, para peserta yang merupakan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali ini diminta untuk membedah kasus kemudian selanjutnya melakukan simulasi terkait tata cara penerimaan laporan. Selanjutnya peserta diminta membuat Kajian Awal dan seluruh administrasi pelengkap seperti berita acara pleno. 

Selanjutnya para peserta diarahkan untuk melaksanakan simulasi sidang pemeriksaan, sidang pembacaan putusan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan awal. Dalam simulasi tersebut peserta diminta berperan sebagai Majelis Pemeriksa, Tim Majelis Pemeriksa seperti Asisten Pemeriksa, Sekretaris sidang, Notulen, kemudian dilanjukan dengan simulasi sidang pembacaan putusan akhir.