BAWASLU KABUPATEN BADUNG GANDENG KAUM MARGINAL DALAM SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Jumat 5 November 2021, Bawaslu Badung menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang bertempat di Swiss-Bel Hotel-Tuban. Sosialisasi yang mengusung tema “Peran Aktif Komunitas Kemasyarakatan Dalam Pemilihan Dan Pemilihan Umum” menggandeng beberapa komunitas kemasyarakatan hingga kaum marginal yang hingga kini masih dipandang sebelah mata. Sosialisasi ini adalah lanjutan dari Sosialisasi Pengawasan Partisipatif sebelumnya yang sudah diselenggarakan pada bulan juni dan nantinya dilanjutkan kembali pada bulan Desember. Sosialisasi Pengawasan Partisipatif diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan minat masyarakat untuk ikut mengawal jalannya Demokrasi di Tanah Air.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung serta Komunitas Kemasyarakatan diantaranya Komunitas TEMANMU Peduli Bangsa, Komunitas KISARA, Komunitas Inti Muda Bali, RAPI Badung, Jurnalis Media Massa, siswa dan guru pendamping SLB D YPAC Cabang Bali dan SLB N 1 Badung serta alumni SKPP Kabupaten Badung dengan jumlah peserta sebanyak 50 peserta sesuai dengan potokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Bawaslu Provinsi Bali yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali (Ni Luh Supri Cahyani, S.Sos., MAP), ikut hadir sebagai narasumber.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung (I Ketut Alit Astasoma, S.H.) membuka kegiatan pada pukul 10.00 Wita dan menjelaskan sejarah terbentuknya Bawaslu sebagai pengawal jalannya Demokrasi di Indonesia. Alit menerangkan awal berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu. Krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971. Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih massif hingga barulah pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri. Kemudian pada tahun 2011 keluarlah UU No. 15 tahun 2011 dimana Penyelenggara Pemilu ditetapkan menjadi lembaga permanen di tingkat Provinsi dengan nama Bawaslu Provinsi di tahun 2012. Disusul kemudian oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menetapkan dibentuknya Penyelenggara Pemilu pada lembaga pengawsan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota secara permanen dengan nama Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga diikuti dengan lahirnya lembaga adhoc di tingkat TPS yang disebut dengan Pengawas TPS.
Urgensi Pengawasan Partisipatif, Pada prinsipnya, urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan, baik pilkada maupun pemilu. Pengawasan partisipatif yang digaungkan pengawas pemilu adalah masyarakat tidak hanya berperan pada peningkatan persentase kehadiran saat pencoblosan saja, tetapi lebih mengarah pada pengawalan proses pemilihan sejak awal. Pengawasan partisipatif adalah kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela untuk mendukung pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu pada masa pemilihan ataupun pemilu, karena mengawal proses Demokrasi bukan hanya tugas dari Bawaslu tetapi tugas kita Bersama demi terciptanya Demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat papar Supri Cahyani.
Made Pande Yuliartha, S.H. selaku Kordiv. HP3S Bawaslu Kabupaten Badung, menyampaikan tatacara penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu serta potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada setiap tahapan pemilihan maupun pemilu. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pada suatu tahapan pemilihan atau pemilihan umum yang mengandung dugaan pelanggaran biasanya disebut dengan Temuan, sedangkan Laporan adalah laporan secara tertulis oleh pelapor kepada pengawasan pemilu, dan dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil guna dapat diteruskan penaganannya sambungnya.
Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, S.T. selaku pengampu kegiatan memaparkan hal-hal apa saja yang bisa untuk membangun gerakan pengawasan partisipasi publik, serta menjelaskan Pengawasan partisipatif adalah keterlibatan aktif masyarakat secara sukarela dalam mengawasi tahapan Pemilu atau gerakan masyarakat sipil dalam pengawasan proses pembangunan demokrasi ke arah yang lebih baik. Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi Talkshow dimana talkshow dikemas dengan sangat interaktif. Perwakilan tiap komunitas diundang tampil layaknya bintang tamu pada acara televisi. Berbagai komunitas terundang sangat antusias mengikuti talkshow. Beragam pertanyaan diajukan host sesuai entitas mereka masing-masing. Mulai dari profil komunitas mereka, apa saja kegiatannya, sampai pada sudut pandang mereka terhadap Pemilu dan kehidupan demokrasi. Antusias peserta ditunjukan dengan beragam jawaban yang menarik terkait keikut sertaan mereka dalam pemilihan maupun pemilu mulai dari yang sudah memili hak pilih dan sudah menggunakan hak pilihnya dan juga ada yang akan memiliki hak pilih pada saat pemilu serentak 2024. Perwakilan dari YPAC juga memiliki harapan agar pada saat pemilu mendatang penyelenggara pemilu maupun petugas TPS menyediakan akses untuk penyandang disabilitas di TPS, agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
Sosialisasi pengawasan partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Badung juga diisi dengan tarian serta nyanyian persembahan dari Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) dan pembelajaran Bahasa isyarat dari Sekolah Luar Biasa (SLB D) dan ditutup dengan sesi foto Bersama.
Salam Sehat dan Salam Awas!