Bawaslu Bali Dorong Tokoh Perempuan Badung Turut Awasi Pilkada
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Kamis (6/8/2020) Bawaslu Provinsi Bali melalui Bawaslu Kabupaten Badung menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan Serentak 2020 dan peningkatan peran pengawasan partisipatif oleh kaum hawa di Kabupaten Badung. Diharapkan tokoh-tokoh perempuan Badung dapat menjadi penggerak kaumnya di keluarga, wilayah kerja, dan/atau daerah masing-masing untuk turut mengawasi penyelenggaraan Pilkada, atau setidaknya mengimbau siapapun (terlebih kepada suami/pasangan) di lingkungan terdekatnya agar tidak melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Setelah sambutan pembukaan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, S.E., M.M., mendorong peningkatan peran partisipasi perempuan dalam pengawasan Pilkada, dimulai dengan mengetahui peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pasal-pasal terkait Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2014, Perpu Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Nomor 53 Tahun 2010, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020, menjadi fokus sosialisasi. Semangat affirmative action yang didorong Ariyani, diamini oleh Ida Ayu Sri Widnyani, sebagai peserta perwakilan perempuan dari akademisi.
Berbagai tokoh perempuan Badung di Sekretariat Bawaslu Badung hadir dalam sosialisasi tersebut, diantaranya: Ni Kadek Seniasih, S.Sos (mewakili PKK), Ni Wayan Kristiani, S.H., M.AP dan Putu Suryawati, S.H., M.M. (mewakili ASN), Dra. Ni Nyoman Suarthini, M.M., dan Ni Wayan Yustini (mewakili istri politisi), beberapa anggota perempuan DPRD Kabupaten Badung dari lintas partai politik, dan beberapa utusan perempuan dari Liaison Officer (LO) partai politik di Kabupaten Badung. Sosialisasi yang dimulai pukul 14.00 WITA ini, sekaligus sebagai momentum tokoh perempuan Badung dapat bertemu, yang kemudian ditutup pada pukul 17.00 WITA.