BAWASLU BADUNG JAGA HAK PILIH, BEGINI MEKANISME PENGAWASAN DPB
|
BAWASLU BADUNG JAGA HAK PILIH, BEGINI MEKANISME PENGAWASAN DPB
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Pasca tuntasnya penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Badung yang ditandai dengan pelantikan pasangan Bupati & Wakil Bupati Badung terpilih pada Jumat, 26 Februari 2021 silam, maka terjadi periode yang disebut masa non-tahapan sampai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilihan berikutnya dimulai. Walaupun Pemilu Serentak Tahun 2024 telah ditetapkan jatuh pada 14 Februari, namun Peraturan KPU yang mengatur Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 belum diterbitkan sehingga tahapannya belum resmi dimulai.
Pada masa non-tahapan sampai saat ini, bukan berarti penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tidak bekerja. KPU secara berjenjang melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, yang disebut dengan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan). Proses teknis PDPB berhulu di KPU tingkat Kabupaten/Kota. Kewajiban tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu di setiap tingkatan berkewajiban melakukan pengawasan PDPB. Kewajiban Bawaslu sendiri tertuang pada Pasal 96 huruf d, Pasal 100 huruf e, dan Pasal 104 huruf e, juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Turunan terbaru, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai dasar hukum pelaksanaan PDPB. Sedangkan Bawaslu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 24 Tahun 2018 untuk pengawasannya. Dalam menjaga hak pilih, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB berupa Uji Petik data pemilih kategori MS dan TMS, menggunakan metode sampling acak sederhana, untuk menguji kesesuaian DPB yang diumumkan secara periodik setiap bulannya oleh KPU Kabupaten/Kota (awasi perkembangan PDPB di sini https://kab-badung.kpu.go.id/berita/11/pengumumanse)
Menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi Bali, Uji Petik tersebut dilaksanakan Bawaslu Badung setelah menyusun daftar acak 60 data pemilih dalam DPB periode sebelumnya yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Mekanisme verifikasi faktual (verfak) adalah memverifikasi pemilih secara langsung dengan mendatangi kediaman warga pemilih, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Kecuali pada masa PPKM tertentu pada pertengahan tahun 2021 lalu, Uji Petik secara verfak sementara tidak dijalankan, melainkan verifikasi administrasi dokumen kependudukan saja melalui perangkat Desa/Kelurahan cq. Kadus/Kaling.
DPB yang diuji petik adalah data pemilih yang telah ditetapkan dengan kategori MS (Memenuhi Syarat), yaitu: WNI, telah berusia 17 tahun, atau belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, atau purnawirawan TNI/POLRI, dan tentunya berdomisili di Kabupaten Badung; serta kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat), yaitu: WNI, belum berusia 17 tahun, meninggal dunia, pindah domisili masih dalam atau keluar Kabupaten Badung, dan warga sipil yang telah beralih menjadi Anggota TNI/POLRI. Sedangkan data pemilih ganda, pemilih yang tidak ditemukan, dan pemilih dengan elemen data tidak lengkap dilakukan penyisiran (screening) dan penyandingan dengan database kependudukan di Disdukcapil Badung untuk kemudian dimutakhirkan kembali oleh KPU Badung.
Saat verfak, warga masyarakat Badung yang dijumpai secara persuasif diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukan terkait, seperti: KTP-el bagi pemilih pemula MS yang telah melakukan perekaman, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) bagi pemilih pemula MS yang belum melakukan perekaman KTP-el, Akta Perkawinan bagi pemilih belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, Keputusan Pemberian Pensiun bagi purnawirawan TNI/POLRI (sebagai pemilih baru MS), Akta Kematian bagi pemilih TMS meninggal dunia, atau KK terbarukan/Keterangan Pindah Domisili WNI bagi pemilih TMS pindah domisili.
Tujuan Uji Petik secara verfak adalah untuk memastikan kesesuaian DPB yang dimutakhirkan oleh KPU Badung dengan fakta di lapangan. Ketika ditemukan pemilih dengan dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan DPB maka tim pengawasan Bawaslu Badung meminta keterangan Kepala Dusun (Kadus) atau Kepala Lingkungan (Kaling) setempat. Bila dibutuhkan, koordinasi dilakukan pula dengan aparatur Desa/Kelurahan setempat guna memverifikasi salinan dokumen kependudukan yang bersangkutan dan memastikan keberadaannya.
Setelah itu, Bawaslu Badung secara normatif menyampaikan Saran Perbaikan data pemilih yang ditemukan tidak sesuai dari hasil pengawasan kepada KPU Badung untuk dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil tindak lanjut tersebut kembali diawasi dan dipastikan dalam Rapat Koordinasi DPB periode berikutnya, dengan disaksikan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Sedangkan bila saat verfak ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el, belum mengurus Suket Pindah Domisili, Akta Kematian/Perkawinan, atau pembaruan KK/KTP-el maka masyarakat diimbau agar segera mengurusnya ke Disdukcapil cq. Kadus/Kaling dan Desa/Kelurahan domisili yang bersangkutan. Peran aktif masyarakat untuk tertib dan lengkap dalam administrasi kependudukan, kemudian memastikan hak pilihnya, dan melaporkan ke Bawaslu jika belum terdaftar sebagai pemilih sudah merupakan bentuk dari gerakan moral pengawasan partisipatif Pemilu.
Untuk diketahui, data pemilih sangat krusial dalam Pemilu/Pemilihan. Sengketa hasil Pemilu/Pemilihan, penetapan Dapil (daerah pemilihan), penentuan jumlah pemilih per TPS, penentuan logistik Pemilu/Pemilihan (surat suara, kotak suara, dan kelengkapannya), semuanya bersumber dari data pemilih. Lebih substantif, perbuatan menghilangkan atau menghalangi hak pilih WNI diancam dengan hukuman pidana paling lama dua tahun penjara dan denda maksimal 24 juta Rupiah (Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017). Pengawasan terhadap proses dan hasil pemutakhiran data dan daftar pemilih yang dilakukan Bawaslu adalah untuk mencegah potensi masalah, disamping mendorong tersajinya data pemilih yang berkualitas yaitu akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Ayo masyarakat sahabat Bawaslu Badung, jangan lagi bersikap pragmatis. Bersama Bawaslu Badung kita awasi dan jaga hak pilih untuk terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang berintegritas di Kabupaten Badung. Kawal pembangunan demokrasi di gumi keris yang kita cintai bersama sebagai rakyat yang berdaulat.
Siapkan KTP-el lalu pastikan hak pilih sameton di tautan berikut:
https://lindungihakmu.kpu.go.id/
Jika tidak terdaftar atau data tidak sesuai, segera lapor ke Bawaslu Badung. Salam Awas dan salam sehat!