Bawaslu Badung Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Untuk Hadapi Pemilu Tahun 2024
|
Bawaslu Badung Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Untuk Hadapi Pemilu Tahun 2024
Badung, Bawaslu Badung – Sengketa proses merupakan masalah yang hampir sering terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Berkaca dari itu Bawaslu Badung merasakan perlu dilaksanakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024, dimana rakor yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Badung ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Badung, KPU Badung serta Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi bali, (13/4).
I Ketut Alit Astasoma selaku Ketua Bawaslu Badung dalam sambutannya menyampaikan tentang persiapan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan yang mana proses sengketa Pemilu ini akan melibatkan Partai Politik selaku Peserta Pemilu dan KPU selaku Penyelenggara Pemilu.
Ir. I Ketut Sunadra, Kordiv Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Bali mengatakan dalam rangka menyongsong Pemilu 2024, dan berkaca dari pengalaman yang telah dilalui dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, dimana dalam pelaksanaan teknisnya Bawaslu selalu menjalankan tugas dan wewenangnya dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sunadra juga meminta agar dalam pelaksanaan tahapan terutama tahapan verifikasi, agar KPU dan Bawalsu saling bersinergi dan berkomunikasi secara baik agar pelaksanaan tahapan verifikasi berjalan dengan lancar dan aman.
“Terkait dengan fasilitasi sengketa proses di Bawaslu, agar disiapkan bahan-bahan seperti, Undang-Undang 7 Tahun 2017, peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan, alur penyelesaian Sengketa Proses baik langsung maupun melalui Daring (SIPS), panduan teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu, buku panduan Sistem Informasi Peyelesaian Sengketa (SIPS), dan semoga nanti ada pelatihan kusus terkait dengan penyelesaian sengketa baik bentuk mediasi ataupun ajudikasi, sehingga nanti mohon di persiapkan personil untuk masing-masing tugas dalam mekanisme mediasi dan ajudikasi” tambah pria asal Desa Munggu-Mengwi.
I Wayan Semara Cipta, Ketua KPU Badung memberikan masukan dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 perlu dibuatkan rancangan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan termasuk Langkah antisipasinya. “Dan terkait dengan penyelesiaan sengketa Pemilu yang terjadi pada tahapan verifikasi partai politik, bagi partai politik yang lolos Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) maka hanya dilakukan verifikasi administrasi saja, sedangkan bagi yang tidak lolos parlementeri trushuld maka dilakukan verifikasi administrasi dan faktual, namun teknis tersebut belum dikeluarkan oleh KPU RI”, imbuh Kayun, sapaan akrab Ketua KPU Badung.
Pada kesempatan yang sama pengampu rakor, Made Pande Yuliartha, S.H, yang juga Kordiv HP3S Bawaslu Badung menyampaikan bahwa Bawaslu Badung sudah menyiapkan satu staf Divisi Hukum sebagai operator Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Pande juga berharap mudah-mudahan gedung yang sudah diberikan hak pinjam pakai oleh Pemda Badung bisa segera diperbaiki sehingga nanti ada ruang sidang yang lebih mumpuni untuk melakukan proses adjudikasi.