Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Pengawasan Sub-Tahapan Coklit Pilkada Badung 2020

Rapat Evaluasi Pengawasan Sub-Tahapan Coklit Pilkada Badung 2020

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Rabu (12/8/2020) Bawaslu Kabupaten Badung menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Sub-tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Sub-tahapan Coklit telah dimulai sejak 15 Juli 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv (Koordinator Divisi) Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, I Wayan Widyardana Putra, S.E. hadir melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kerja dan kinerja pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Badung beserta jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Hadir sebagai peserta dalam rapat yang dimulai pukul 13.00 WITA adalah Ketua/Anggota Panwaslucam Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubal serta Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Widyardana mengapresiasi kerja dan kinerja pengawasan berjenjang pada Sub-tahapan Coklit di Kabupaten Badung. Dalam pengawasan proses Coklit, Bawaslu Badung beserta jajaran ad hoc tetap mengedepankan langkah-langkah strategis pencegahan dugaan pelanggaran, namun terhadap pelanggaran administratif yang bersifat substantif dalam konteks legalitas dan profesionalitas tetap dilakukan penindakan. Hasil pengawasan ditemukan cukup banyak pelanggaran prosedur Coklit yang kemudian kini telah diadministrasikan dengan baik.

Bawaslu Badung mendorong jajarannya melakukan perubahan besar dalam paradigma pengawasan, pelaporan, dan penindakan. Hal tersebut dilakukan guna mendorong peningkatan kepatuhan terhadap proses dan prosedur Coklit yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU dan pedoman teknis yang berlaku, serta dalam upaya menjaga hak pilih sameton warga masyarakat Badung yang merupakan hak konstitusional (hak yang dilindungi Undang-Undang) dalam kehidupan berdemokrasi.

Secara signifikan, perubahan paradigma pengawasan tersebut melahirkan enam Saran Perbaikan dan dua Rekomendasi melalui lima Panwaslucam, setelah dilakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan imbauan, dengan supervisi penuh dari Bawaslu Badung. Seluruh temuan pelanggaran yang disampaikan dalam Saran Perbaikan dan kajian temuan pelanggaran yang diregistrasi dalam Rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh PPK, PPS, dan PPDP terkait di kecamatan terkait, serta telah pula dijawab secara resmi tertulis oleh PPK setempat.

Ketimpangan jumlah pengawas terhadap subyek/obyek yang diawasi serta tidak diperolehnya data pemilih A-KWK utuh yang dipegang oleh pengawas sebagai data penyanding, tidak mengendorkan pengawasan. Langkah strategis pengawasan berupa sampling acak dilakukan, baik untuk metode pengawasan langsung maupun tidak langsung. Matur suksma atas kerja dan kinerja luar biasa jajaran ad hoc Panwaslucam dan PKD se-Kabupaten Badung. "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu". Salam Awas!