Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR EVALUASI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU TAHUN 2019 DAN INVENTARISIR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN

RAKOR EVALUASI PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU TAHUN 2019 DAN INVENTARISIR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertajuk "Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 dan Inventarisir Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan" di Banjarangkan - Klungkung, selama tiga hari dari Selasa, 16 Juli 2019 sampai dengan siang tadi Kamis, 18 Juli 2019. Peserta Rakor adalah Ketua/Kordiv Organisasi dan SDM, Anggota/Kordiv Penyelesaian Sengketa, Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan staf Divisi Hukum/Sengketa dari seluruh sembilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

Pemateri adalah ketua dan seluruh anggota Bawaslu Bali dengan narasumber utama adalah Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI Kordiv Penyelesaian Sengketa. Maksud dan tujuan dari Rakor ini adalah dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa proses oleh jajaran Bawaslu se-Bali selama tahapan Pemilu serentak tahun 2019, menginventarisir daftar masalah (DIM), menyusun skema peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan sarana serta prasarana sidang kedepannya. Selain itu yang tidak kalah penting adalah mempertegas kembali SOP mekanisme hukum PSPP (Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan) sebagai persiapan awal dalam menghadapi tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020 yang akan dimulai di penghujung tahun ini.

Jelang berakhirnya Rakor, diadakan lomba membuat presentasi PSPP antar peserta. Kriteria terbaik dinilai dari substansi materi, estetika penyajian, dan kepatutan sistematika SOP dari PSPP itu sendiri. Presentasi terbaik pertama jatuh kepada Bawaslu Kabupaten Bangli dan terbaik ketiga diraih oleh Bawaslu Kabupaten Klungkung Cukup membanggakan, Bawaslu Kabupaten Badung menempati posisi presentasi terbaik kedua.

Untuk diketahui, terdapat enam dari sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada di tahun 2020, termasuk Kabupaten Badung. Strategi dan aksi pencegahan yang masif menjadi suatu keniscayaan bagi jajaran Bawaslu dalam upaya menekan jumlah pelanggaran dan potensi sengketa proses dengan terus mendorong terwujudnya gerakan moral dan aksi sosial pengawasan partisipatif oleh masyarakat pengguna hak pilih. Mohon doa restu dan dukungan sameton selalu.