Persiapkan Teknis Pengawasan Rekapitulasi DPSHP Tingkat PPK, Bawaslu Badung Ajak Jajaran Panwaslu Kecamatan Duduk Bersama
|
Pecatu, Bawaslu Badung - Demi terwujudnya data pemilih yang akurat, prosedur tepat, dan hal pilih terkawal, Bawaslu Badung kembali menggelar kegiatan yang dikemas dengan format rapat koordinasi bertempat di Swiss-belresort Pecatu, Sabtu s.d. Minggu (3 s.d. 4 Juni 2023). Koordinasi tersebut dimaksud dalam rangka persiapan pengawasan sub tahapan Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat PPK dan KPU Kabupaten/Kota untuk bahan penetapan DPT dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Mengawali rapat koordinasi, I Putu Pande Oka Dinatha selaku staf pelaksana teknis menyampaikan teknis pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) Rekapitulasi Pemilih TMS, Rekapitulasi Pemilih yang belum memiliki KTP-el, dan Rekapitulasi Jumlah Pemilih Disabilitas dalam Penyusunan DPSHP Akhir dihadapan peserta rakor yang hadir. Selain itu, Oka Dinatha juga bertanya terkait dengan kendala pengisian alat kerja yang telah diberikan dan menyampaikan waktu pengumpulan AKP ke Bawaslu Kabupaten Badung. Diakhir penyampaiannya, Oka Dinatha menyampaikan tindak lanjut KPU Kabupaten Badung terhadap saran perbaikan penyusunan DPSHP Akhir yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Badung beserta pelaksanaan uji petik oleh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung terhadap data hasil rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat PPK yang akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023.
Di hadapan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Badung mengajak jajaran Panwaslu Kecamatan untuk berinteraksi terkait dengan hasil pendampingan maupun tanggapan uji petik oleh PKD dalam Rapat Pleno DPSHP Akhir tingkat PPS se-Kabupaten Badung. Merespon ajakan tersebut, jajaran Panwaslu Kecamatan menyampaian dengan rinci dan detail terkait dengan hasil pendampingan yang telah berlangsung disertai dengan permasalahan yang terjadi.
Menanggapi berbagai keluh kesah dan permasalahan yang terjadi selama melakukan pendampingan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung, Bawaslu Badung berharap jajaran Panwaslu Kecamatan dapat memberikan tanggapan uji petik pada saat pelaksanaan Rapat Pleno DPSHP tingkat kecamatan guna memastikan kembali apakah PPK sudah melaksanakan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jangan terlalu banyak memberikan himbauan, tetapi lakukanlah uji materi terhadap pleno itu sendiri", tegas I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung.
Disambung oleh Ichal Supriadi, Aktivis Penggiat Demokrasi yang hadir secara daring, menyampaikan bahwa yang menjadi dasar bagi penyusunan daftar pemilih adalah hak. Daftar pemilih adalah salah satu bentuk pemenuhan tanggung jawab negara atas hak-hak warga negara. Di Indonesia, hak pilih masih bersifat sukarela beda dengan di beberapa negara yang mana hak pilih menjadi suatu keharusan dan akan dikenakan sanksi jika terdapat warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Lebih lanjut, Ichal Supriadi mengungkapkan 2 kondisi yang berbeda terkait data pemilih. Di Indonesia, data pemilih digunakan dan diperbaharui oleh KPU, sedangkan di luar negeri lembaga seperti KPU hanya sebagai pengguna (user) saja. Selain itu, di Indonesia masih terdapat permasalahan dalam penyusunan data pemilih, sedangkan di luar negeri data pemilih lebih terorganisir. Permasalahan terkait data pemilih yang terus berulang di Indonesia, menandakan masih terdapat regulasi yang salah. "Kita tidak bisa membandingkan secara apple to apple antara sistem Pemilu di Indonesia dengan di luar negeri karena terdapat perbedaan kultur sosial budaya, sistem politik, dan kepercayaan publik. Hal yang bisa kita lakukan adalah membudayakan sikap profesional", ujarnya.
Setiap aktor Pemilu memiliki tanggung jawab yang sama, yakni menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas, jujur, dan adil. Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga saja, tapi KPU dan Bawaslu harus bersinergi. "Saya percaya bahwa rekan-rekan Panwascam selain menjalankan tugas dan fungsi, tapi juga memiliki tanggung jawab moral dan ideologis untuk menjamin Pemilu yang berintegritas dan berkualitas" tambah Ichal Supriadi.
Penutup, I Wayan Widyardana Putra, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali yang hadir mengatakan kehadiran Bawaslu harus dapat memberikan konstruksi positif dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, tidak hanya membebani keuangan negara. Setiap melakukan pengawasan kita harus menunjukkan value/nilai konkret kepada masyarakat guna membentuk public trust bahwa lembaga Bawaslu ini memiliki peran dalam jalannya pemilihan umum. "Kita harus mengambil peran, kalau bukan kita siapa lagi. Jangan pernah cepat merasa puas dan jangan merasa pintar" ujarnya kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung. Diakhir pengarahannya, I Wayan Widyardana Putra mengatakan dalam melakukan pengawasan jangan hanya menggunakan cara-cara lama, 3 hal yang dapat dilakukan dalam melakukan pengawasan, yaitu evaluasi diri, perbaiki, dan terus lakukan inovasi.
Turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung Made Pande Yuliartha, Kepala Sekretariat Bawaslu Badung Firman Kurniawan, dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Badung I Gede Adi Putrayasa.