Lompat ke isi utama

Berita

Perluas Wawasan Netralitas dalam Pemilu, Bawaslu Badung Sambangi Kantor Desa Penarungan

Foto bersama Bawaslu dengan Perangkat Desa Penarungan dalam MoU Program PEDESTAL (Perangkat Desa yang Netral)

Foto bersama Bawaslu dengan Perangkat Desa Penarungan dalam MoU Program PEDESTAL (Perangkat Desa yang Netral)

Badung, Bawaslu Badung - Dalam upaya memperkuat netralitas perangkat desa menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Bawaslu Kabupaten Badung bersama Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan penandatanganan MoU PEDESTAL (Perangkat Desa yang Netral) bersama perangkat Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (21/5/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas perangkat desa dalam setiap tahapan demokrasi.

Penandatanganan tersebut dibarengi dengan sosialisasi mengenai netralitas perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya penguatan pemahaman perangkat desa terhadap pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, I Wayan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung I Putu Hery Indrawan, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung Firman Kurniawan, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Badung. Sementara itu, dari pihak desa hadir Perbekel Desa Penarungan, Ni Wayan Kerni beserta jajaran perangkat desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bawaslu dengan pemerintah desa dalam menyongsong Pemilu 2029 dan Pemilihan 2031 yang berintegritas dan netral. “Melalui program PEDESTAL ini, kami ingin membangun komitmen bersama antara Bawaslu dan pemerintah desa untuk menjaga netralitas perangkat desa. Sinergi ini akan terus kami lanjutkan melalui penandatanganan nota kesepahaman serta penyerahan barcode informasi Bawaslu Kabupaten Badung agar akses terhadap regulasi kepemiluan semakin mudah,” ujarnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Penarungan, Ni Wayan Kerni menyampaikan bahwa edukasi terkait netralitas perangkat desa sangat diperlukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran saat Pemilu maupun Pemilihan berlangsung.

“Kami menyambut baik kedatangan Bawaslu ke Kantor Desa Penarungan, Perangkat desa perlu mendapatkan pemahaman dan edukasi secara berkelanjutan dari Bawaslu agar pemerintah desa dapat tetap profesional dan netral dalam setiap tahapan Pemilu,” katanya.

Dalam sesi diskusi, salah satu peserta menanyakan terkait bantuan sosial yang diberikan oleh calon jauh sebelum tahapan Pemilu berlangsung dan bagaimana kaitannya dengan unsur mens rea dalam hukum Pemilu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka menjelaskan bahwa hukum Pemilu hanya dapat diterapkan apabila perbuatan terjadi dalam tahapan Pemilu.“Jika peristiwa itu terjadi di luar tahapan Pemilu, maka belum dapat dijerat dengan hukum Pemilu. Namun apabila niatan sudah dirancang sejak lama dan pelaksanaannya dilakukan pada masa kampanye atau tahapan Pemilu, maka dapat dikenakan aturan kepemiluan,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan juga menambahkan bahwa Bawaslu akan memberikan barcode digital yang berisi aturan Pemilu dan Pemilihan kepada seluruh perangkat desa.“Barcode ini nantinya memuat berbagai regulasi dan informasi kepemiluan yang dapat diakses dengan mudah oleh perangkat desa. Harapannya, seluruh perangkat desa dapat memahami aturan secara mandiri sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal,” pungkasnya. msi