PENYUSUNAN IKP 2020 PILKADA BADUNG
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Rahajeng rahinan suci Saraswati walaupun sedikit terlambat. Bertepatan dengan hari raya turunnya ilmu pengetahuan di Bali, Sabtu (7/12) di Jakarta, seluruh komisioner anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan se-Bali yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, dengan didampingi oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu/Pemilihan (IKP) 2020 sebagai bagian pamungkas dari rangkaian Konferensi Nasional Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu 2019 selama 5–7 Desember 2019 yang digelar oleh Bawaslu RI.
Kata "rawan" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti gawat; mudah menimbulkan gangguan keamanan atau bahaya. Sementara kerawanan Pilkada yang dipergunakan dalam IKP ini dimaknai sebagai 'segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu/Pemilihan yang demokratis'. Kerawanan Pilkada diidentifikasi berdasarkan dimensi yang diajukan oleh Robert Dahl yang ditambahkan dengan dimensi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan.
Pembobotan IKP dibagi menjadi tiga bagian yaitu: Partisipasi (35%), Kontestasi (35%), dan Penyelenggaraan (30%). IKP telah bermetamorfosis sejak disusun pertama kali di tahun 2015. IKP 2020 lahir dari proses evolusi IKP untuk Pilkada 2015, 2017, dan 2018 yang dikombinasikan dengan IKP untuk Pemilu 2019. Diperlukan teknik pengukuran yang berbeda guna mengetahui dimensi dan magnitudo kerawanan Pilkada 2020.
Tujuan Bawaslu menyusun IKP 2020 adalah:
(1) Alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan; dan
(2) Alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini kerawanan. Sederhananya dapat dikatakan bahwa IKP 2020 sebagai alat early warning system penyelenggaraan Pilkada 2020.
Konsep kerja penyusunan IKP 2020 adalah dengan memproses dua area penyelenggaraan Pilkada 2020:
(a) Internal Area, meliputi SDM penyelenggara Pilkada, fasilitas Pilkada, dan ketersediaan anggaran Pilkada; serta
(b) External Area, meliputi faktor keamanan daerah, faktor sebaran informasi hoaks, aksesibilitas daerah, dan perilaku masyarakat terhadap politik uang. Proses penentuan variabel-indikator, relevansi, validitas indikator, reliabilitas konstruksi, bobot faktor, fungsi kausalitas, dan prediksi kerawanan dianalisa dengan metode EFA (Exploratory Factor Analysis) dan CFA (Confirmatory Analysis).
Terdengar berat ya karena sejatinya memang ilmiah (scientific).
Lanjut. Kerangka kerja (framework) IKP 2020 terdiri atas tiga variabel inti (Core Variable), yaitu:
1. Konteks Sosial Politik, yang mencakup keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu/Pemilihan, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal
2. Pemilu Yang Bebas dan Adil, dengan cakupan hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan Pemilu/Pemilihan, dan pengawasan Pemilu/Pemilihan;
3. Kontestasi, yang mencakup hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; serta terakhir
4. Partisipasi, dengan cakupan partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
Sedangkan konstruksi IKP 2020 meliputi:
1. Teori Kerawanan Relevan (Content Validity)
2. Analisis Undang-Undang Pilkada Serentak (Content Analysis)
3. Temuan Fakta Pengawasan (Principal Component Analysis)
4. Eksplorasi Faktor Kerawanan (Analytical Network Process).
Sementara untuk instrumen survei IKP 2020, secara paper-based dan web-based, mengambil data dari empat sumber utama, yaitu: Bawaslu, KPU, Kepolisian, dan media massa.
Pamungkas adalah hierarki penyusunan IKP 2020 dari atas ke bawah berturut-turut sebagai berikut: Bawaslu RI menurunkan pedoman teknis kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan supervisi terhadap data yang dikumpulkan oleh Bawaslu Kab/Kota. Data yang diperoleh Bawaslu Kab/Kota secara paper-based kemudian divalidasi oleh Bawaslu Provinsi untuk diteruskan kembali hasil finalnya ke Bawaslu RI untuk dianalisa seperti uraian panjang metodologi di atas dengan hasil akhir berupa angka indeks.
Bawaslu Kabupaten Badung sendiri yang digawangi oleh Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal (PHL) telah berproses menyusun IKP 2020 berupa menjalin sinergitas antar lembaga selama 2–6 Desember 2019 dengan Kepolisian Resor Badung, Kepolisian Resor Kota Denpasar, KPU Kabupaten Badung, media massa Tribun Bali dan Bali Express. Terima kasih yang sebesar-besarnya kami haturkan kepada kelima stakeholders mitra kerja tersebut atas kerjasamanya yang sangat baik demi tersusunnya IKP 2020 dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. Mari bersama kita cegah potensi kerawanan yang ada demi terselenggaranya Pilkada Badung 2020 yang berintegritas, demokratis, aman, damai, dan tertib hukum. Ayo awasi dan salam awas!