Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN RAPAT PLENO PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA DPRD KAB. BADUNG TERPILIH DALAM PEMILU TAHUN 2019

PENGAWASAN RAPAT PLENO PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA DPRD KAB. BADUNG TERPILIH DALAM PEMILU TAHUN 2019

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. KPU Kabupaten Badung telah melaksanakan tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Badung dalam Pemilu Tahun 2019 dalam bentuk Rapat Pleno Terbuka pada hari Senin malam, 22 Juli 2019 pukul 19.00 - 23.20 WITA, bertempat di Jayakarta Hotel - Kuta. Rapat Pleno dimaksud dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Badung dengan didampingi oleh empat orang anggota, yang dihadiri oleh: KPU Provinsi Bali (anggota), Bawaslu Kabupaten Badung (ketua dan anggota), Kepala Badan Kesbangpol Badung (perwakilan Bupati Badung), Setwan DPRD Badung (perwakilan Ketua DPRD Kab. Badung), Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polres Badung (perwakilan Kapolres Badung), perwakilan dari Polresta Denpasar, perwakilan Dandim 1611 Badung, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Badung, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kabid Kependudukan (perwakilan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Badung), Kasatpol PP Linmas Kab. Badung, perwakilan Dinas Kebakaran Badung, perwakilan Dinas Perhubungan Badung, perwakilan Camat se-Kabupaten Badung, sejumlah saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung, dan jajaran PPK se-Kabupaten Badung.

Saksi/LO (Liaison Officer) masing-masing Parpol yang hadir telah berbekal surat mandat dari Parpol bersangkutan di tingkat Kabupaten. Usai sambutan pembukaan, selanjutnya dibacakan dan ditampilkan pada layar besar tentang mekanisme konversi perolehan suara menjadi perolehan kursi masing-masing Partai Politik di Kabupaten Badung per Daerah Pemilihan (Dapil) dengan menggunakan metode Saint Lague, sesuai hasil Rapat Pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung yang telah dilaksanakan pada 6 Mei 2019 di Crystal Bay Resort – Nusa Dua.

Kemudian dibacakan dan ditampilkan pada layar besar nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Badung dari masing-masing Parpol sesuai dengan jumlah perolehan kursi yang diraih, juga dengan menggunakan metode Saint Lague. Hasil konversi jumlah perolehan kursi dan nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kab. Badung yang dibacakan, sudah sesuai dengan hasil simulasi penghitungan oleh Bawaslu Badung. Tidak ada keberatan dari Saksi/LO Parpol yang hadir terhadap jumlah perolehan kursi maupun nama Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang dibacakan. Saksi/LO Parpol yang hadir adalah dari partai: PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, Hanura, PSI, dan PKB. Ketua KPU Badung lalu menetapkan jumlah perolehan kursi Parpol dan nama-nama Caleg terpilih pada enam Dapil yang seluruhnya berjumlah 40 kursi, secara simbolis ditandai dengan pengetokan palu (simak infografis pada tayangan pos berikutnya).

Berita Acara (BA) Rapat Pleno kemudian dibacakan, yang dilanjutkan dengan penandatanganan BA dimaksud oleh ketua dan anggota KPU Kab. Badung beserta Saksi/LO Parpol yang hadir tersebut di atas. Adapun salinan BA diberikan kepada pihak terkait terundang, yaitu: KPU RI (melalui KPU Bali), KPU Bali, Bawaslu Badung, Parpol peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung; dan lembaga/instansi para pemangku kepentingan antara lain: Bupati Badung melalui Kabag Tapem Setda Badung, Kesbangpol, DPRD Badung melalui Sekretaris Dewan, Kepolisian Resor Badung melalui Kabag Ops, Kepolisian Resor Kota Denpasar, Pengadilan Negeri (PN) Badung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Rapat Pleno ini merupakan tahapan pamungkas dari proses panjang Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Pengawasannya sendiri mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan dismissal terhadap perkara yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena berbagai sebab pada Senin pagi s.d. siang, 22 Juli 2019, yang salinan putusannya diterima oleh KPU RI. KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan sepanjang tidak ada sengketa PHPU legislatif di tingkatannya. Kecuali kota Denpasar, delapan KPU Kabupaten di Bali kemudian secara serentak melaksanakan Rapat Pleno penetapan dimaksud.