|
ALUR PENANGANAN PELANGGARAN
Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur penanganan pelanggaran disusun sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar dapat memahami setiap tahapan proses penanganan laporan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, kajian awal, hingga proses penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan jenis dugaan pelanggaran.
Melalui informasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran serta memahami hak dan prosedur yang berlaku dalam menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
Silakan unduh dan pelajari bagan alur penanganan pelanggaran melalui lampiran berikut: