PENGAWASAN PEMBUKAAN KOTAK SUARA UNTUK PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN SONGSONG PILKADA 2020
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Jumat, 26 Juli 2019, pukul 10.00 WITA, bertempat di gudang @kpubadungkab, telah dilaksanakan pembukaan kotak suara Pemilu tahun 2019 oleh KPU Badung untuk hanya mengambil Formulir Model C7.DPK dan A7.DPK yang merupakan formulir untuk Daftar Pemilih Khusus bagi pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan melampirkan KTP-el untuk menggunakan hak pilihnya dalam perhelatan akbar pemungutan suara Pemilu serentak 17 April 2019 yang lalu.
Ketua KPU Badung secara simbolis membuka gudang terkunci dan membuka salah satu kotak suara tersegel tingkat Kecamatan, dengan disaksikan oleh anggota KPU Badung, anggota Bawaslu Badung, serta Kasat Intelkam dari Polres Badung dan Polresta Denpasar. Bawaslu berkepentingan dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan sehingga dilakukan pengawasan sejak dini terhadap proses pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Bawaslu Badung memastikan bahwa KPU Badung menggunakan DPT dan DPK Pemilu 2019 sebagai bahan dalam pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan kedalam aplikasi Sidalih (Sistem Data Pemilih) KPU.
Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas data dan daftar pemilih maka data DPK tersebut akan disandingkan dengan DPT untuk dicek terhadap kegandaan dan berkoordinasi dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Badung untuk melengkapi elemen data pemilih yang kurang atau tidak lengkap. Proses ini akan berlangsung mulai 26 Juli 2019 s.d. 2 Agustus 2019 dan berada dalam pengawasan melekat Bawaslu Badung serta sepengetahuan pihak Kepolisian.