Lompat ke isi utama

Berita

Maraknya APS dimasa Pencalonan, Bawaslu Badung kumpulkan jajaran Panwaslucam bahas Penanganan

Maraknya APS dimasa Pencalonan, Bawaslu Badung kumpulkan jajaran Panwaslucam bahas Penanganan

Mangupura, Bawaslu Badung- Mengingat bahwa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung dan Bawaslu Kabupaten Badung telah melakukan penghimpunan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Badung yang diimbau oleh Bawaslu Provinsi Bali, maka dilaksanakan pertemuan untuk membahas persamaan persepsi di Sekretariat Bawaslu Badung, Jumat (13/10).

Selain jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung, pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait seperti Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, AP., M.Si, Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, I Ketut Arimbawa, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Made Astika Jaya, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Badung, Ida Bagus Gde Mariawan, S.E.

Rapat diinisiasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), I Wayan Semara Cipta. Dalam sambutannya, Ia berharap segenap jajaran Panwaslu Kecamatan siap melakukan pengawasan dengan persepsi yang sama, sehingga didapat hasil pengawasan yang objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 “Masa kampanye yang sudah dekat yaitu dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, menjadikan kita harus sudah siap dengan wawasan yang mumpuni terkait APS dan APK.  Selain  itu persamaan persepsi kita bersama menjadi sangat penting agar menghasilkan hasil pengawasan dengan dasar yang kuat dan objektif” ujarnya.

Menurut Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, AP., M.Si., bahwa sebagian masyarakat masih belum mengetahui tupoksi dalam penertiban APS/APK. “Mengingat bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye, masyarakat harus tahu bahwa penanganan terhadap Alat Peraga Sosialiasi atau Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai APK yang terpasang belum menjadi ranah Bawaslu, namun menjadi ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Untuk itu kami mohon komunikasi dan kerjasamanya dalam penanganan pelanggaran ini sampai tahapan selanjutnya” jelasnya.

Diskusi tersebut ditutup dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung memaparkan berbagai upaya yang dilakukan selama ini untuk menangani APS yang menyerupai APK di wilayah masing-masing seperti merekap data dan informasi APS per wilayah serta melakukan pendekatan komunikasi persuasif untuk menangani permasalahan pelanggaran APS. msi