Lompat ke isi utama

Berita

KORDIV PHL BAWASLU SE-BALI SERAHKAN LANGSUNG LAPORAN AKHIR PENGAWASAN PEMILU 2019

KORDIV PHL BAWASLU SE-BALI SERAHKAN LANGSUNG LAPORAN AKHIR PENGAWASAN PEMILU 2019

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Perjalanan panjang tugas penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 pada fungsi pengawasan oleh Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi tiba pada klimaksnya. Kewajiban pamungkas berupa penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2019 yang digawangi oleh Divisi Pengawasan telah rangkum diselesaikan dengan baik. Menuntaskannya, Kordiv (Koordinator Divisi) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra, S.E., memimpin sembilan Kordiv PHL (Pengawasan, Humas, dan Hubal) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali untuk menyerahkan langsung laporan dimaksud ke Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta.

Jumat, 6 September 2019, kesepuluh Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2019 beserta lampiran diterima oleh staf Biro TP3 (Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu) Bawaslu RI. Laporan mencakup hasil kerja pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sejak tahapan Pemilu 2019 dimulai pada tahun 2017 silam beserta lampiran data penunjang. Laporan lengkap tersebut rata-rata setebal 1.000 halaman lebih. Namun laporan tidak dinilai dari ketebalannya tetapi pada substansi isi laporan yang didukung oleh data fakta pengawasan yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain menyerahkan hardcopy berupa print out (cetakan) laporan, juga mengunggah softcopy laporan berupa file laporan, lampiran, dan presentasi resume laporan.

Bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang, laporan akhir pengawasan adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik, bangsa, dan negara atas kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu. Laporan akhir pengawasan dapat digunakan sebagai bahan literasi, sumber data, catatan sejarah, serta bahan kajian dan analisis bagi masyarakat, penggiat demokrasi, pengamat/praktisi politik atau hukum, politikus, ataupun kalangan akademisi. Bagaimana peran, fungsi, dan hasil kerja Bawaslu tergambarkan dengan jelas di dalamnya. Berdasarkan hasil kerja pengawasan inilah Bawaslu mampu memberikan keterangan dengan baik pada sidang-sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu sehingga sangat diapresiasi oleh para hakim MK atas peran Bawaslu yang sangat membantu memperlancar proses persidangan.