Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Jadi Kunci, Badung dan Wajo Bahas Arah Baru Pemilu 2029

Pembahasan Arah Pemilu 2029

Badung, Bawaslu Badung - Menyongsong dinamika politik dan kepemiluan menuju 2029, sinergi antarlembaga menjadi salah satu kunci untuk memastikan demokrasi berjalan semakin matang. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan pendampingan penerimaan komparasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Wajo yang digelar di Kabupaten Badung, Kamis (20/8).

Kegiatan tersebut mempertemukan jajaran Kesbangpol Badung, KPU Badung, serta Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo. Anggota Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, turut hadir dalam forum yang menjadi ruang bertukar pengalaman mengenai pengelolaan politik dan kepemiluan di masing-masing daerah.

Kepala Badan Kesbangpol Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, S.Sos., dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga kualitas demokrasi. Kolaborasi tersebut, salah satunya diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar pemilih pemula di sejumlah sekolah. Selain pendidikan politik bagi generasi muda, sinergi juga terus dibangun bersama Forkopimda dan tokoh adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk membaca sekaligus mengantisipasi potensi konflik kepemiluan sejak dini melalui koordinasi antara pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Amshar A. Timbang, meminta masukan terkait perkembangan regulasi kepemiluan, khususnya menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 serta rancangan perubahan Undang-Undang Pemilu. Putusan tersebut membawa perubahan besar terhadap desain keserentakan pemilu. MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan, dengan pemilu daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pemilu nasional.
“Perubahan desain Pemilu tentu akan membawa konsekuensi bagi daerah. Karena itu, kami perlu berdiskusi dan menggali pengalaman dari daerah lain agar dapat memahami potensi perubahan regulasi sekaligus menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan menuju Pemilu 2029.” ujar Amshar.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, Farhan, juga menggali informasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan partai politik, termasuk mekanisme bantuan keuangan partai politik serta besaran dukungan keuangan partai di Kabupaten Badung.

Menanggapi berbagai hal tersebut, Anggota Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Badung berjalan dengan baik. Tidak terdapat gugatan hasil yang berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, dalam pelaksanaan Pilkada masih ditemukan sejumlah persoalan, terutama berkaitan dengan netralitas perangkat desa dan ASN.
Menurut Hery, salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Badung adalah kolaborasi. Kolaborasi tersebut tidak hanya dilakukan antara penyelenggara pemilu, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, lembaga vertikal, partai politik dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Komunikasi yang intensif serta kesamaan pemahaman terhadap regulasi menjadi fondasi penting dalam mencegah persoalan kepemiluan.
“Kunci keberhasilan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Badung adalah kolaborasi, komunikasi dan pemahaman regulasi yang sama antara pemerintah daerah, lembaga vertikal, partai politik dan penyelenggara,” ujar Hery.

Ia menambahkan, persiapan menghadapi Pemilu 2029 tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu dimulai. Pada masa non-tahapan, berbagai kegiatan telah dilakukan sebagai bagian dari pendidikan politik, penguatan pengawasan partisipatif dan pembangunan kesadaran demokrasi masyarakat. Sejumlah program yang telah berjalan antara lain PEDESTAL (Program Desa Sadar Netralitas), Diskusi Teras, GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pengawas Partisipatif), SIMBAR dan Podcast Pandawa. Berbagai program tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem pengawasan partisipatif sejak jauh hari.
“Pemilu 2029 perlu disiapkan bukan hanya dari sisi penyelenggara, tetapi juga dari sisi masyarakat. Karena itu, kegiatan pada masa non-tahapan menjadi bagian penting untuk menyongsong perubahan dan dinamika kepemiluan ke depan,” jelas Hery.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum berbagi praktik baik antardaerah. Kabupaten Wajo mendapat gambaran mengenai pola kolaborasi dan pendidikan politik yang dikembangkan di Badung, sementara Badung juga memperoleh perspektif dari daerah lain terkait tantangan penyelenggaraan pemerintahan, politik dan kepemiluan.

Dengan dinamika regulasi yang terus berkembang, termasuk tindak lanjut terhadap Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 yang masih memerlukan penyesuaian pada tingkat pembentuk undang-undang, kolaborasi lintas sektor dinilai semakin penting untuk memastikan setiap perubahan dapat dipahami dan dipersiapkan secara bersama.

AWN