Jelang Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Badung Perkuat Fondasi Pengetahuan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
|
Mangupura, Bawaslu Badung- Persiapan jelang Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Badung melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten Badung Tahun 2024, selama dua hari yaitu dari tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2023 di Hotel Dream of Aventus, Kuta, (23/10)
Rakor yang dipandu oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, S.H., M.H., serta dua pemerhati kepemiluan yaitu I Ketut Alit Astasoma, S.H. dan I Ketut Rudia, S.E., S.H., M.M.
Dihadiri oleh Panwaslucam, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, Kepala Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan berpesan agar Panwascam se-Kabupaten Badung yang hadir pada rakor tersebut mendapatkan ilmu baru serta persepsi yang sama terkait penanganan pelanggaran.
“Bahwa persepsi kita terhadap produk hukum harus sama. Semoga setelah diselenggarakannya Rakor ini, ada tambahan wawasan bagi kita semua khususnya Panwascam” imbuhnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, S.H., M.H., memberikan materi terkait potensi pelanggaran di tahapan Pemilu seperti di tahapan penetapan DCT dan tahapan kampanye utamanya pelanggaran APS/APK serta bagaimana mekanisme penanganannya menurut peraturan yang berlaku. Menurutnya, dengan masifnya pemasangan APS/APK saat ini, Panwascam se-Kabupaten Badung harus mendata setiap pemasangan APS/APK yang ada di wilayanya dan memberikan imbauan ke partai politik peserta Pemilu terkait penertiban, sehingga partai politik peserta Pemilu mengetahui lebih awal pemasangan APS/APK mana yang dianggap melanggar.
“Kumpulkan data yang valid serta dasar hukum yang benar, berikan imbauan kepada partai politik dengan tembusan ke pemangku kepentingan terkait agar mereka mengetahui pemangasangan APS/APK mana yang melanggar” pesan Wirka kepada seluruh peserta rakor.
Selain Wirka, hadir I Ketut Alit Astasoma, S.H., M.H. yang memaparkan bagaimana menindak pelanggaran sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang lebih besar. Menurutnya membangun komunikasi yang baik ke semua pihak dalam hal ini peserta pemilu hingga stakeholder terkait sangat penting dalam menangani pelanggaran. “Lakukan pencegahan dengan membangun komunikasi, jangan lupa sebagai pengawas, harus ditingkatkan kapasitas pemahanam terkait produk hukum kepemiliuan” terang Alit yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Badung periode 2018-2023.
Tidak kalah menarik, narasumber ketiga pada rakor hari pertama itu, I Ketut Rudia, S.E., S.H., M.H., memberikan pemaparan mengenai prinsip-prinsip hukum kepemiluan. Ia menekankan kepada para peserta rakor untuk memperhatikan asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Hematnya, ia berpesan agar semua pengawas bersiap dengan dasar pengetahuan. msi