Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU RANGKUL HANGAT PRAMUKA

BAWASLU RANGKUL HANGAT PRAMUKA

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Siapa sih yang tidak kenal Pramuka? Yakin deh semuanya pasti pernah dengar, pernah lihat, atau bahkan pernah menjadi anggota Pramuka, minimal pada saat mengenyam pendidikan SD. Pramuka tidak hanya sesederhana berkemah, tali-temali, atau panggilan 'kakak' saja.

Penyegaran ingatan, Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Praja Muda Karana (Pramuka) memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya. Di dunia Internasional, Pramuka disebut dengan istilah Boy Scout. Sejarah telah mencatat bahwa gerakan Pramuka (kepanduaan) turut berperan aktif dalam Kongres Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang mencetuskan Sumpah Pemuda sehingga kepanduan Indonesia semakin berkembang.

Pada tahun 1954, terbentuklah organisasi POPPINDO (Persaudaraan Organisasi Pandu Puteri Indonesia) dan PKPI (Kepanduan Putri Indonesia) yang melebur menjadi PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia). Presiden Soekarno kemudian menyatakan pembubaran semua organisasi kepanduan di Indonesia dan meleburnya menjadi organisasi baru yang bernama Gerakan Pramuka dengan lambang tunas kelapa. Gerakan Pramuka diperkenalkan resmi kepada khalayak pada tanggal 14 Agustus 1961 bersamaan dengan penganugerahan panji-panji oleh Presiden sebagai penghargaan keikutsertaan para pandu dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Sejak itulah, pada tanggal 14 Agustus 1961 ditetapkan sebagai Hari Pramuka.

Nilai-nilai adiluhur kepramukaan seperti: kejujuran, kebersamaan, gotong-royong, persaudaraan, kedisiplinan, kemandirian, kepemimpinan, pantang menyerah, dan toleransi dalam menghargai kekayaan perbedaan, mendorong Bawaslu untuk merangkul Pramuka dalam program pengawasan partisipatif. Bawaslu diamanatkan oleh Undang-Undang untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan/Pemilu, terungkap pada Pasal 131 UU No.10 Tahun 2016, Pasal 131 ayat (2) UU No.8 Tahun 2015, Pasal 94 Ayat (1) huruf d UU No.7 Tahun 2017, kemudian dipertegas lagi pada Pasal 13 huruf b Perbawaslu No.21 Tahun 2018.

Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan partisipatif membangun tujuh wadah kolaborasi dengan berbagai elemen-elemen kemasyarakatan untuk membantu menjalankan fungsi pencegahan, yaitu:

  1. Gowaslu (aplikasi online berbasis Android)
  2. Pojok pengawasan
  3. Forum warga
  4. Pengabdian masyarakat
  5. Media sosial
  6. GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pengawasan Partisipatif)
  7. Saka Adhyasta Pemilu (Pramuka)

Lalu apa itu Saka Adhyasta Pemilu? Satuan Karya (Saka) dalam Pramuka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan Adhyasta berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Saka Adhyasta Pemilu adalah Satuan Karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan pemilu. Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu dimulai dengan inisiasi Kwartir Daerah (Kwarda) pembentukan kerjasama antara Pramuka Kwarda dengan Bawaslu Provinsi.

Bagaimana dengan tujuan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu sendiri? Yuk simak kakak:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
  • Menciptakan Pemilu yang Bebas, Umum, Langsung dan Rahasia (Luber).
  • Memberikan pendidikan khusus pengawasan Pemilu bagi anggota Pramuka.
  • Mensosialisasikan pengawasan Pemilu ke pemilih pemula.
  • Menciptakan calon aparatur pengawas Pemilu
  • Menciptakan aktor pengawas Pemilu.

Nantinya kakak-kakak Pramuka dapat memiliki:

  • Wawasan, keterampilan, pengalaman, dan kecakapan pengawasan kepemiluan
  • Wujud cinta dan bakti melalui pengabdian dalam bidang pengawasan Pemilu
  • Bersikap dan berpikir sesuai asas Pemilu dalam proses pengawasan Pemilu
  • Pemahaman menyeluruh tentang mekanisme (peraturan, pelaporan, dan penindakan pelanggaran Pemilu)
  • Lebih partisipatif dalam pengawasan Pemilu

Rencana kegiatan Saka Adyasta Pemilu kedepannya berupa:

  • Melakukan peningkatan pengetahuan pengawasan Pemilu dalam kegiatan kepramukaan.
  • Meningkatkan keterampilan dalam pengawasan partisipatif dalam kegiatan kepramukaan
  • Sosialisasi pengawasan partisipatif

Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan karya Pramuka sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka. Terdapat tiga Krida yang akan dikembangkan, yaitu:

  1. Krida Pengawasan
  • TKK Pengawasan Tahapan
  • TKK Pengolah Data & Informasi

      2. Krida Pencegahan

  • TKK Pencegahan Pelanggaran
  • TKK Peningkatan Partisipasi Masyarakat

     3. Krida Penanganan Pelanggaran

  • TKK Penanganan Pelanggaran
  • TKK Penyelesaian Sengketa

Semua hal di atas terjabarkan dalam Rapat Kerja (Raker) yang bertajuk "Pengawasan Pemilu Tahapan Pemilu/Pemilihan dalam rangka Persiapan Perkemahan Bakti Pemilu" besutan Bawaslu Bali di Kuta pada Selasa—Kamis, 8—10 Oktober 2019. Raker ini sebagai gerbang awal perkenalan Bawaslu Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Pramuka Kwarda dan Kwarcab se-Bali. Bawaslu Badung mengutus komisioner anggota pengampu Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal (PHL) sedangkan kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung diwakili oleh andalan cabang, kakak I Ketut Udrayana, S.Pd dan kakak Putu Adi Sanjaya, S.Pd. Kedua belah pihak berangkulan dan aktif saling berkenalan, berbagi kisah, dan berkoordinasi dalam rangka tindaklanjut kolaborasi kedepannya di Kabupaten Badung.

Kakak Pramuka yang hadir sangat antusias dan penasaran dengan apa dan bagaimana kewenangan dan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) serta susunan organisasi Bawaslu. Raker yang dikomandoi oleh Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Bali dengan Koordinator Divisi (Kordiv) I Wayan Widyardana Putra, S.E. ini juga menghadirkan narasumber dari Kwarda (Kwartir Daerah), Ketua dan Anggota Bawaslu Bali, dan penutup materi dari Tim Asistensi Bawaslu RI, Mohammad Ikhsan, yang secara silih berganti memberikan pengenalan tentang rencana pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di Bali dan tindaklanjutnya berupa Kemah Bakti Pemilu. Semoga segala niat dan nilai baik dari kedua organisasi non-partisan ini dalam pengawasan partisipatif masyarakat melalui Saka Adhyasta Pemilu dapat terlaksana dengan segera dan berkelanjutan.