Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Badung Jaga Hak Pilih

Bawaslu Kabupaten Badung Jaga Hak Pilih

 

BADUNG – Dalam rangka memastikan dan menjaga hak pilih warga masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Badung beserta jajaran menyelenggarakan gerakan “Bawaslu Jaga Hak Pilih”. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga masyarakat khususnya di Kabupaten Badung sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Gerakan “Bawaslu Jaga Hak Pilih” dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Oktober 2018 di Kecamatan Kuta Utara (Pasar Dalung dan Pasar Kerobokan) dan pada hari Sabtu, 20 Oktober 2018 di Kecamatan Petang (Pasar Petang), Kecamatan Abiansemal (Pasar Blahkiuh dan bekas Pasar Blahkiuh), Kecamatan Mengwi (Pasar Sempidi), Kecamatan Kuta (Pasar Kuta I) dan Kecamatan Kuta Selatan (Pasar Taman Griya Jimbaran). Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh Panwaslu Kecamatan dan PPDK se-Kabupaten Badung yang didampingi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Badung.

Gerakan “Bawaslu Jaga Hak Pilih” ini dilakukan dengan menemui beberapa warga masyarakat yang sedang beraktifitas di pasar dengan mengecek jumlah warga yang terdaftar dalam DPT, jumlah yang tidak terdaftar dalam DPT, jumlah yang tidak membawa e-KTP tetapi memilih saat Pilgub. Pengecekan dilakukan dengan mengecek NIK dan Nama dari e-KTP warga yang bersangkutan dan memasukkannya ke dalam aplikasi yang sudah disediakan oleh KPU. Setelah memasukkan NIK dan Nama dari warga masyarakat, akan kelihatan apakah warga tersebut sudah terdaftar atau belum dalam DPT.

Berdasarkan kegiatan “Bawaslu Jaga Hak Pilih”, adapun jumlah warga masyarakat yang sudah ditemui oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Badung dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jumlah warga yang dicek status hak pilihnya sebanyak 267 orang
  2. Jumlah warga yang terdaftar dalam DPT sebanyak 198 orang
  3. Jumlah warga yang tidak terdaftar dalam DPT sebanyak 8 orang
  4. Jumlah warga yang tidak membawa e-KTP tetapi memilih saat Pilgub sebanyak 61 orang

Terhadap adanya warga masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, Bawaslu Kabupaten Badung akan merekomendasikannya ke KPU Kabupaten Badung untuk segera ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut dilakukan tidak lain adalah bertujuan untuk menjaga hak pilih setiap warga masyarakat karena satu suara sangat menentukan nasib Bangsa Indonesia kedepannya.