Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Hadiri Rakor KPU, Perkuat Koordinasi Persiapan Pemilu 2029

Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Daerah Pemilihan dan Pemutakhiran Data Partai Politik serta Evaluasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Badung, Kamis (24/9/2026)

Badung, Bawaslu Badung – Menjelang tahapan Pemilu 2029, kesiapan data dan koordinasi antarpenyelenggara menjadi bagian penting yang perlu dipersiapkan sejak awal. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Daerah Pemilihan dan Pemutakhiran Data Partai Politik serta Evaluasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Badung, Kamis (24/9/2026), di Ruang Rapat Nayakottama, Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menegaskan bahwa koordinasi sejak dini diperlukan untuk memastikan setiap proses persiapan kepemiluan berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pemutakhiran data partai politik tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data yang akan digunakan dalam proses kepemiluan. “Bagi Bawaslu, yang menjadi perhatian adalah bagaimana seluruh proses pemutakhiran dilakukan secara cermat, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang diperbarui harus benar-benar mencerminkan kondisi yang memenuhi ketentuan, sehingga potensi persoalan dalam tahapan berikutnya dapat diminimalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi kontestasi Pemilu 2029, termasuk melalui pemutakhiran data partai politik. Ia menyebutkan, terdapat peningkatan jumlah partai politik yang dimutakhirkan, dari empat partai politik pada semester II Tahun 2025 menjadi tujuh partai politik pada semester I Tahun 2026 atau mengalami peningkatan sebesar 175%. “Rapat kali ini bertujuan mempersiapkan partai politik yang akan melaksanakan kontestasi pada Pemilu 2029. Kami juga melakukan sampling terhadap anggota partai politik yang TMS sebanyak 1.459 data, di antaranya karena meninggal dunia dan berstatus sebagai anggota TNI/Polri,” jelasnya.

Dwi Suarna Artha menambahkan, terhadap data yang dinyatakan TMS tersebut, KPU Kabupaten Badung menyarankan agar dilakukan pencoretan untuk kemudian menjadi bahan dalam pemutakhiran berikutnya. Hasil pemutakhiran tersebut selanjutnya akan kembali diplenokan pada semester II Tahun 2026. Sementara untuk tahapan Pemilu 2029, KPU Kabupaten Badung menyampaikan rencana dimulainya tahapan pada Agustus, September, atau Oktober 2027. “Untuk PAW, nantinya KPU akan menyampaikan ketentuan lebih lanjut sesuai dengan PKPU yang berlaku,” imbuhnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi ruang bagi Bawaslu dan KPU Kabupaten Badung untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi terkait penataan daerah pemilihan, pemutakhiran data partai politik, dan evaluasi PAW. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan penyelenggara menghadapi tahapan Pemilu 2029 agar pelaksanaannya dapat berlangsung tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mgy