Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Hadiri Pemusnahan Arsip Pasca Bencana di KPU Badung

Pemusnahan arsip pasca bencana KPU Kabupaten Badung, Kamis (8/10/2026)

Pemusnahan arsip pasca bencana KPU Kabupaten Badung, Kamis (8/10/2026)

Badung, Bawaslu Badung- Bawaslu Kabupaten Badung menghadiri kegiatan pemusnahan arsip pasca bencana yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Badung, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Tim Penilai Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan pada KPU Kabupaten Badung, serta pejabat struktural KPU Kabupaten Badung.

Pemusnahan arsip ini dilakukan terhadap arsip yang terdampak bencana banjir dan telah melalui proses pemeriksaan, penelitian, serta penilaian oleh pihak yang berwenang. Adapun arsip yang dimusnahkan sebanyak 21.249 bendel dengan kurun waktu arsip tahun 2016 hingga 2024.

Ketua KPU Kabupaten Badung menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip pasca bencana mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana. Berdasarkan ketentuan tersebut, arsip yang terkena bencana dan setelah melalui proses pemeriksaan, penelitian, serta penilaian oleh arsiparis dinyatakan dapat dimusnahkan, dapat dilakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku. “Pemusnahan arsip pasca bencana ini kami laksanakan atas dasar Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2015, bahwa arsip yang terkena bencana setelah dilihat, diteliti dan dinilai oleh arsiparis maka dapat dimusnahkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan pemusnahan, KPU Kabupaten Badung telah melakukan koordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi Bali, serta anggota Tim Pokja Arsiparis. Dalam prosesnya, KPU Badung juga melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan media sebagai bagian dari keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan bahwa mekanisme dan proses pemusnahan ini berdasarkan aturan yang ada. Kami juga mengapresiasi pola-pola keterbukaan yang dilakukan oleh KPU Badung,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan dalam setiap proses pengelolaan arsip menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas kelembagaan, termasuk ketika dilakukan pemusnahan terhadap arsip yang terdampak bencana. Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip secara terukur, berdasarkan penilaian dan ketentuan kearsipan, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kabupaten Badung dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

msi