Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Buka Klinik Pra-Sengketa dan SIMBAR, Perkuat Mitigasi Jelang Pemilu 2029

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahun 2026 bertema “Klinik Pra-Sengketa dan Simakrama Bersama Partai Politik (SIMBAR)

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahun 2026 bertema “Klinik Pra-Sengketa dan Simakrama Bersama Partai Politik (SIMBAR) Rabu (23/9/2026)

#sahabatbawaslu – Bawaslu Kabupaten Badung memperkuat upaya pencegahan potensi sengketa proses pemilu melalui Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahun 2026 bertema “Klinik Pra-Sengketa dan Simakrama Bersama Partai Politik (SIMBAR): Inovasi Bawaslu Kabupaten Badung untuk Pelayanan Peserta Pemilu yang Responsif”, Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung ini mempertemukan Bawaslu, KPU, Kesbangpol, serta perwakilan partai politik yang melakukan pemutakhiran data hingga Semester I tahun 2026.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, mengatakan Klinik Pra-Sengketa menjadi ruang konsultasi bagi partai politik untuk mengidentifikasi potensi persoalan administrasi sebelum berkembang menjadi sengketa. Menurutnya, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan apabila ditemukan potensi pelanggaran administrasi, sedangkan ketidaksesuaian terhadap keputusan KPU dapat menjadi salah satu dasar permohonan sengketa. “Kami memberikan pelayanan secara responsif pada saat non-tahapan. Ke depan klinik pra-sengketa ini masih akan kami pakai sampai tahapan nanti,” ujarnya.

Dalam pemutakhiran data melalui SIPOL, Bawaslu Badung juga menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian partai politik, antara lain perbedaan penulisan nama, keterwakilan perempuan yang belum mencapai 30 persen, dokumen SK yang belum terunggah, masa sewa kantor yang kedaluwarsa, hingga dugaan perbedaan nomor rekening. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemetaan dan mitigasi agar persoalan administratif dapat ditindaklanjuti lebih awal.

Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahayani, S.Sos., MAP; menegaskan bahwa inovasi tersebut sejalan dengan fungsi pencegahan yang melekat pada Bawaslu. Menurutnya, sosialisasi, koordinasi, dan pemetaan kerawanan sejak masa non-tahapan penting dilakukan agar potensi sengketa dapat ditekan ketika tahapan pemilu berlangsung. “Pencegahan menjadi penting agar keputusan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa,” katanya.

Dari sisi Kesbangpol Badung, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri I Ketut Rimbawan, S.STP; mengapresiasi pelaksanaan Klinik Pra-Sengketa dan SIMBAR. Ia mengingatkan agar inovasi pelayanan tersebut memiliki dasar hukum dan standar operasional yang jelas, sekaligus dilaksanakan secara adil kepada seluruh partai politik. Sementara itu, perwakilan Partai Nasdem Richard L. menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemui di lapangan, termasuk distribusi surat panggilan memilih kepada warga yang berpindah tempat tinggal serta keterbatasan waktu masyarakat untuk datang ke TPS.

Melalui SIMBAR, Bawaslu Badung juga membuka ruang komunikasi yang lebih dekat dengan partai politik, termasuk untuk melakukan koordinasi terkait pemutakhiran data maupun kegiatan kepemiluan. Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menutup kegiatan dengan mengajak partai politik bersama-sama mencocokkan dan memperbarui data sebagai bagian dari mitigasi menghadapi Pemilu 2029. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan peserta pemilu sejak masa non-tahapan sehingga pelaksanaan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih tertib dan minim persoalan.

Mgy