Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Badung Beri 31 Saran Perbaikan Selama Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara

Badung, Bawaslu Badung- Selama masa sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Badung telah melaksanakan pengawasan dengan metode uji petik. Hasil uji petik tersebut ditemukan ada pemilih baru yang tidak dicoklit, ada yang telah dicoklit namun tidak ditempel stiker coklit, kesalahan penulisan jumlah disabilitas pada stiker coklit, penulisan stiker coklit kurang lengkap seperti kurang penulisan nama kepala keluarga, kurang penulisan waktu pelaksanaan coklit, kurang tanda tangan Pantarlih dan Kepala Keluarga pemilih, dan stiker coklit yang ditempel di tiang Listrik. Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung bersama jajaran Panwaslucam dan PKD telah mengeluarkan 31 (tiga puluh satu) saran perbaikan ke Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) selama periode coklit dari tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024. 
 

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, saran perbaikan ini bertujuan untuk membantu kinerja Pantarlih dan KPU Badung untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir. “Saran perbaikan ini semata-mata untuk membantu kinerja KPU dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir” ujarnya. 

Rachmat melanjutkan bahwa saran perbaikan yang diberikan selama ini berupa tertulis maupun lisan, terhadap saran perbaikan itu, Ia menjelaskan bahwa semuanya sudah ditindaklanjut oleh Pantarlih. “Terhadap saran perbaikan di atas, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh Pantarlih” terangnya. 
 

Sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rachmat memaparkan pihaknya juga sudah melaksanakan pencegahan di sub tahapan ini. “Selama coklit ini, kami melaksanakan 84 upaya pencegahan, seperti surat imbauan, edukasi di media sosial, membuat posko aduan masyarakat, patrol pengawasan kawal hak pilih dan masih banyak lagi” paparnya. 
 

Selesainya sub tahapan pencocokan dan penelitian, bukan akhir dari upaya Bawaslu Kabupaten Badung memastikan setiap orang di Badung terjamin hak pilihnya, “Selama tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung, kami selalu awasi, demi terjaminnya hak pilih Masyarakat Badung di Pilkada 27 November 2024 nanti” pungkas Rachmat. msi

Penulis dan foto : Luh Made Stiti

Tag
Berita