Bangun Komunitas Pengawas Demokrasi, Bawaslu Badung Matangkan Peserta P2P
|
Badung, Bawaslu Badung - Bawaslu Badung menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas generasi muda dalam pengawasan demokrasi di Sekretariat Bawaslu Badung, Selasa (2/6). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembelajaran daring yang sebelumnya telah diikuti oleh peserta secara mandiri melalui platform Pendidikan Pengawas Partisipatif dimana P2P merupakan program gagasan Bawaslu RI yang dirancang untuk memperkuat pengawasan partisipatif dari kalangan generasi muda. Program ini bertujuan membentuk kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki pemahaman kepemiluan, kemampuan pengawasan, serta kesadaran kritis dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui pendekatan pendidikan yang terstruktur, Bawaslu berupaya mendorong generasi muda tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga menjadi pelopor pengawasan demokrasi di lingkungan masing-masing.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Dalam sambutannya, Ariyani menegaskan bahwa tantangan demokrasi saat ini tidak lagi berada pada tingginya angka partisipasi pemilih, melainkan pada kualitas keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu. “Demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat yang tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memiliki kesadaran untuk turut mengawasi dan menjaga integritas proses pemilu. Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi sarana untuk membangun generasi muda yang kritis, peduli, dan aktif dalam mengawal demokrasi,” ujar Ariyani.
Ia menjelaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif dirancang untuk membangun kesadaran kritis dan mendorong generasi muda agar tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian dari pengawas demokrasi. Melalui program tersebut, peserta diharapkan mampu membentuk komunitas pengawasan partisipatif yang menjadi ruang diskusi, edukasi, dan aksi bersama dalam merespons berbagai potensi pelanggaran pemilu di lingkungan masyarakat.
Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta sekaligus memperdalam materi yang telah dipelajari secara mandiri melalui pembelajaran daring. “P2P merupakan program berkelanjutan yang bertujuan membangun jejaring pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Program ini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan berani terlibat aktif dalam pengawasan pemilu,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti enam sesi pendalaman materi yang menghadirkan narasumber dari Bawaslu Badung. Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, membawakan materi mengenai Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta Teknis Jaringan Pemberdayaan, Penguatan, dan Pengembangan Komunitas Pengawasan Partisipatif, dimana peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari objek sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, hingga tahapan penyelesaian sengketa di Bawaslu. Selain itu, peserta juga diajak memahami pentingnya membangun jaringan komunitas pengawasan partisipatif sebagai wadah kolaborasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu. “Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan instrumen untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Generasi muda perlu memahami mekanisme ini agar mampu mengawal demokrasi secara cerdas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sedangkan Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Badung, Rachmat Tamara, memberikan pendalaman materi terkait Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, Teknik Pencegahan Pelanggaran Pemilu, serta Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif. Tamara membekali peserta terkait strategi pencegahan pelanggaran melalui edukasi masyarakat dan penguatan peran pengawasan partisipatif, dan peserta diajak merancang langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. “Pencegahan harus menjadi budaya dalam pengawasan pemilu. Semakin banyak masyarakat yang memahami aturan dan potensi pelanggaran, maka semakin besar peluang kita menghadirkan pemilu yang berintegritas,” kata Rachmat Tamara.
Sementara itu, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, memberikan pendalaman materi mengenai tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Peserta mempelajari syarat formil dan materiil laporan, kelengkapan bukti, serta alur penanganan laporan yang diterima Bawaslu, dan Hery juga memperkenalkan peserta dengan konsep pengawasan partisipatif berbasis digital yang memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana edukasi, pemantauan, dan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. “Di era digital, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga dapat berperan sebagai pengawas yang aktif. Teknologi harus dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan mempercepat penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu,” jelas Hery. Ia juga mengingatkan peserta agar tetap mengedepankan akurasi dan etika dalam menyampaikan informasi di ruang digital. “Pengawasan digital harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memastikan informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai penutup, seluruh peserta mengikuti posttest yang bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah dipelajari selama proses pembelajaran daring maupun sesi pendalaman materi. Hasil diskusi ini diharapkan menjadi indikator keberhasilan program sekaligus bahan penyempurnaan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif pada masa mendatang. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Badung berharap para peserta mampu menjadi agen pengawasan demokrasi di lingkungan masing-masing dan menjadi bagian dari gerakan pengawasan partisipatif yang aktif, terorganisir, serta berkelanjutan dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
AWN