|
PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
Dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan, pelapor perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan administrasi ini diperlukan untuk memastikan laporan dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
Adapun dokumen persyaratan administrasi pelaporan dapat diunduh melalui lampiran berikut:
Silakan pelajari dan lengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sebelum menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Badung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan, masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Badung.