Tata Kelola Aset Jadi Sorotan, Sinergi Pemerintah dan Pengawas Pemilu Diperkuat Demi Administrasi yang Akuntabel
|
Badung, Bawaslu Badung - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara Bawaslu Badung Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Sekretariat Bawaslu Badung, Rabu (8/7).
Rapat yang digelar secara luring dan daring ini dihadiri oleh Biro Keuangan BMN Bawaslu RI, Inspektorat Bawaslu RI, Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Badung, Kepala Sekretariat Bawaslu Badung, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung, serta jajaran sekretariat Bawaslu Badung.
Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan aset khususnya Barang Milik Negara (BMN) bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan. Menurutnya, aset yang digunakan saat ini terdiri atas BMN serta aset milik Pemerintah Kabupaten Badung yang dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai sehingga memerlukan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
"Pengelolaan Barang Milik Negara harus dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan berdasarkan kondisi riil aset. Karena itu kami masih memerlukan arahan, pendampingan, serta dukungan dari Bawaslu Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung agar pengelolaan aset dapat berjalan sesuai regulasi," ujar Semara Cipta.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, menjelaskan bahwa pengelolaan BMN merupakan agenda rutin pada masa non-tahapan kepemiluan. Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menyediakan gedung beserta sarana dan prasarana melalui mekanisme pinjam pakai.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pemeliharaan aset akibat keterbatasan anggaran, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
"Diskusi bersama pemerintah daerah menjadi momentum penting untuk saling berbagi praktik yang baik sehingga tata kelola aset dapat semakin tertib dan memberikan manfaat, baik bagi kabupaten maupun provinsi," katanya.
Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap penyediaan fasilitas perkantoran. Ia berharap seluruh masukan dalam rapat dapat menjadi landasan penyempurnaan tata kelola aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Barang Milik Negara merupakan aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Karena itu, seluruh pengelola BMN harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, memastikan setiap aset tercatat dengan benar, dipelihara sesuai kewenangan, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Kepatuhan terhadap ketentuan BMN menjadi fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Wiratma.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Badung, Drs. Firman Kurniawan memaparkan sejumlah persoalan yang masih dihadapi dalam pengelolaan aset, di antaranya belum adanya kejelasan mekanisme pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana yang masih berstatus milik pemerintah daerah, perbedaan data inventaris dengan kondisi di lapangan, hingga rencana pembangunan fasilitas pendukung berupa kanopi parkir dan senderan atau tembok penahan tanah di area belakang gedung.
"Kami berharap adanya arahan mengenai mekanisme penganggaran serta dukungan koordinasi dari Kesbangpol dan BPKAD agar penyelesaian administrasi aset dapat berjalan lebih optimal. Kejelasan status aset akan memudahkan proses pemeliharaan sekaligus mendukung pelayanan kelembagaan," ungkap Firman.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPKAD Kabupaten Badung, IB Ari Suparta, menjelaskan bahwa setiap usulan pembangunan fisik maupun dukungan anggaran harus diajukan secara resmi kepada Bupati Badung melalui BPKAD dengan melampirkan alasan kebutuhan yang jelas beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) masih dalam proses untuk memperjelas rincian aset yang dipinjam-pakaikan.
Di sisi lain, Koordinator BMN Bawaslu RI Ratna Sari menilai penyelesaian dokumen BAST beserta rincian aset menjadi langkah penting agar terdapat kejelasan mengenai status kepemilikan dan tanggung jawab pemeliharaan masing-masing pihak.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Badung, Mayun Matrini menyatakan komitmennya untuk terus memfasilitasi kebutuhan kelembagaan sepanjang proses pengajuan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang profesional, efektif, serta akuntabel sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
AWN