Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2029, Netralitas Perangkat Desa Pelaga Mulai Dipagari

Pedestal di Desa Pelaga

Badung, Bawaslu Badung -  Pemilu 2029 memang masih beberapa tahun lagi. Namun, potensi keberpihakan aparatur pemerintahan desa dalam kontestasi politik mulai diantisipasi sejak dini. Pemerintah Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, bersama Bawaslu Badung memperkuat komitmen menjaga netralitas perangkat desa melalui sosialisasi Program Desa Sadar Netralitas (PEDESTAL), Kamis (3/9).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Badung, Perbekel Pelaga, Sekretaris Desa, jajaran BPD, perangkat serta staf desa. Sosialisasi tidak hanya menjadi ruang untuk memahami aturan, tetapi juga bagian dari mitigasi agar perangkat desa tidak terseret kepentingan politik praktis saat Pemilu maupun Pemilihan. MoU Program Pedestal ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Badung I Wayan Semara Cipta bersama Prebekel Desa Pelaga I Made Ordin. Turut hadir Anggota Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan.

Perbekel Pelaga,  I Made Ordin menyambut positif pelaksanaan PEDESTAL. Ia menilai sosialisasi tersebut penting karena memberikan pemahaman sekaligus menjadi langkah pencegahan bagi pemerintah desa dalam menjaga sikap netral. “Kami mengapresiasi pelaksanaan PEDESTAL ini. Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi langkah mitigasi agar seluruh jajaran pemerintah desa memahami dan mampu menjaga netralitas dalam Pemilu maupun Pemilihan,” ujarnya.

Menurutnya, netralitas bukan hanya sebatas memahami larangan, tetapi harus menjadi sikap yang diterapkan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap PEDESTAL ini menjadi pijakan bagi pemerintah Desa Pelaga untuk tetap netral. Jangan sampai perbedaan pilihan politik kemudian memengaruhi pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengingatkan agar persoalan netralitas tidak baru menjadi perhatian ketika tahapan Pemilu sudah berjalan. Menurutnya, Pemilu 2029 sudah semakin dekat sehingga pemahaman mengenai batasan aparatur desa harus dibangun sejak sekarang. “2029 sudah sangat dekat. Karena itu, pemerintah desa harus memahami betul apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jangan sampai perbedaan pilihan politik membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak netral,” kata Semara.

Ia menilai pemerintah desa memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, perangkat desa harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dengan tugas pelayanan publik. “Pilihan politik adalah hak pribadi. Tetapi ketika menjalankan tugas sebagai aparatur desa, yang harus dikedepankan adalah pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan pilihan politik,” tegasnya.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu Badung dan Pemerintah Desa Pelaga. MoU tersebut diharapkan menjadi pijakan bersama untuk memperkuat komitmen menjaga netralitas seluruh jajaran pemerintahan desa.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan menyoroti masih adanya persoalan netralitas perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pengalaman tersebut harus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi. “Kami tidak ingin pelanggaran yang sama kembali terjadi. Pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya masih ditemukan oknum perangkat desa yang terlibat dalam aktivitas politik. Ini yang harus kita cegah sejak sekarang,” ujarnya.

Hery menegaskan, perangkat desa tidak boleh menggunakan posisi, kewenangan maupun pengaruhnya untuk mengarahkan pilihan politik masyarakat. “Perangkat desa harus netral. Tidak boleh ikut kampanye, menjadi tim sukses, apalagi mengajak atau mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon maupun calon tertentu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa netralitas bukan sekadar komitmen moral, tetapi merupakan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum. “Jangan anggap persoalan netralitas ini sebagai hal sepele. Ada ketentuan dan ada sanksi yang mengatur. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pidana. Karena itu, lebih baik menjaga netralitas daripada berhadapan dengan persoalan hukum,” pungkas Hery.

Program Pedestal juga diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan MoU. Kesadaran netralitas perlu diterjemahkan dalam praktik sehari-hari, mulai dari perilaku aparatur, penggunaan fasilitas desa, aktivitas di media sosial hingga keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi mengarah pada dukungan politik. Dengan ditandatanganinya MoU Pedestal tersebut, Desa Pelaga diharapkan menjadi salah satu simpul penguatan demokrasi di Kecamatan Petang, sekaligus menjadi contoh bahwa menjaga netralitas bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

AWN