Bawaslu Badung Sosialisasikan Netralitas dan Teken MoU PEDESTAL Bersama Pemerintah Desa Pangsan
|
Badung, Bawaslu Badung - Komitmen menjaga netralitas pemerintah desa sebagai salah satu pilar penyelenggaraan demokrasi terus diperkuat oleh Bawaslu Kabupaten Badung. Melalui Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program PEDESTAL (Pemerintah Desa yang Netral) bersama Pemerintah Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Rabu (8/7/2026), Bawaslu Badung mengajak perangkat desa untuk memahami sekaligus mengimplementasikan prinsip netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu untuk meminimalisir kerawanan pelanggaran netralitas seperti yang pernah terjadi di Pemilihan 2024. “Program PEDESTAL kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran netralitas pemerintah desa. Pada Pemilihan Tahun 2024 masih terdapat pelanggaran terkait netralitas, sehingga kami berharap melalui sosialisasi ini hal serupa tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya,” ujar Semara Cipta.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, memaparkan materi mengenai arti netralitas beserta implementasinya dalam kehidupan sehari-hari sebagai perangkat desa. “Netral itu artinya tidak memihak dan tidak berpihak, dalam hal ini kepada peserta pemilu. Contoh paling sederhana yang bisa dilakukan, walaupun kita punya hak pilih, Bapak-bapak jangan mempengaruhi pilihan Bapak kepada orang lain,” jelas Hery.
Hery menambahkan, penerapan netralitas bukan hanya sebatas tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, tetapi juga menjaga sikap, ucapan, maupun tindakan agar tidak menimbulkan keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu.
Sebagai bagian dari penguatan layanan informasi kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Badung juga menyerahkan barcode layanan informasi kepada Pemerintah Desa Pangsan. Barcode tersebut menjadi media interaksi antara Bawaslu dengan masyarakat, khususnya pemerintah desa, untuk mengakses berbagai informasi seperti produk hukum, layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta informasi kepemiluan lainnya. “Barcode ini menjadi media interaksi Bawaslu dengan masyarakat di desa, khususnya pemerintah desa. Di dalamnya terdapat berbagai informasi, mulai dari produk hukum hingga akses layanan PPID yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Hery.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pangsan, I Gusti Ngurah Made Bawa menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dan penandatanganan MoU PEDESTAL. Ia mengapresiasi program Bawaslu Kabupaten Badung dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya netralitas bagi pemerintah desa. “Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pemahaman yang semakin kuat mengenai netralitas. Kami menyadari bahwa sebagai perangkat desa, kami harus bersikap netral dalam memberikan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik,” ujarnya.
Melalui Program PEDESTAL, Bawaslu Kabupaten Badung berharap terbangun komitmen bersama antara Bawaslu dan pemerintah desa dalam menjaga netralitas aparatur desa, sehingga dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta berkeadilan.
msi