Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Data Pemilih yang Berkualitas, Bawaslu Badung Gelar Koordinasi Pengawasan Penyusunan DPS libatkan KPU dan Disdukcapil Badung

Wujudkan Data Pemilih yang Berkualitas, Bawaslu Badung Gelar Koordinasi Pengawasan Penyusunan DPS libatkan KPU dan Disdukcapil Badung

Mangupura, Bawaslu Badung - Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada sub tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Rakor Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menggandeng Disdukcapil Kabupaten Badung dan KPU Kabupaten Badung bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung pada hari Senin, 17 April 2023.

Turut hadir pada kegiatan ini Anggota/Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Badung, Anggota/Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Badung, Anggota KPU Kabupaten Badung, Disdukcapil Kabupaten Badung, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Badung, dan Kordiv HP2H Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung beserta staf.

Bagus Cahya, Anggota/Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Badung menyampaikan bahwasanya rapat hari ini sebagai wadah mempertemukan berbagai stakeholder demi terciptanya data pemilih yang berkualitas, karena Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil mempunyai aturannya sendiri. Bagus Cahya juga menambahkan rapat kali ini membahas kerawanan Pemilu akibat potensi WNA dalam DPS.

"Kita perlu melihat data yang ada, dimana sebanyak 504 orang WNA ber-KTP elektronik di Kuta Utara, dimana angka ini tertinggi di Kabupaten Badung berdasarkan data yang kami peroleh per 13 April 2023", ungkap Bagus dalam memaparkan data kepada hadirin.

Menanggapi hal tersebut, Bhaskara sebagai perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Badung menjelaskan bahwa masih terjadi miss komunikasi terkait dengan pembaharuan (update) KITAS dan KITAB bagi Warga Negara Asing (WNA), dimana belum terdapat pemberitahuan dari Keimigrasian kepada Disdukcapil Kabupaten Badung terhadap WNA yang melakukan update KITAS dan KITAB.

"Selain karena Keimigrasian yang belum memberitahukan kepada kami, selama ini WNA juga masih kurang pro aktif dalam melaporkan KITAS dan KITAB nya ke Disdukcapil Kabupaten Badung" tambahnya.

Hadir dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Badung yang diwakili oleh Yusa Arsana menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau kepada jajaran KPU Kabupaten Badung (khususnya PPK) untuk WNA yg ada di Badung, jika masih berstatus sebagai WNA, maka tidak boleh terdaftar dalam daftar pemilih.

"Kami berterima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Badung, karena kemarin pada saat rekapitulasi tingkat provinsi, kami di Badung tidak terdapat catatan, hal ini karena koordinasi dan sinergitas yang baik dengan Bawaslu Kabupaten Badung", tutur Anggota KPU Kabupaten Badung asal Kelurahan Jimbaran ini.