Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Badung Awasi Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten Badung

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung Merima BA Pleno Hasil Perolehan Suara

Badung, Bawaslu Badung – Meski Pilkada telah usai, Bawaslu Kabupaten Badung tetap melakukan pengawasan terkait rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024. Rekapitulasi dilakukan KPU secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan terakhir pada hari Rabu, 4 Desember 2024 dilakukan Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Bawaslu Kabupaten Badung dalam hal ini, memastikan data-data perorelahan suara sesuai dengan data yang telah dihimpun jajaran pengawas secara berjenjang.

Tampak hadir, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta yang mengawasi jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh KPU Badung yang bertempat di Harris Hotel & Residences Sunset Road pada Rabu (04/12/24).

Saat ditemui, Hery mengucapkan apresiasi kepada peserta pemilihan, partai politik dan masyarakat Badung karena telah tertib dalam pelaksanaan Pilkada “Kami mengapresiasi peserta, partai politik, dan masyarakat Badung sampai akhir kita bisa melaksanakan Pilkada Serentak 2024 ini dengan tertib” ucap Hery

Meski begitu, Hery menilai bahwa kesadaran terhadap hukum pemilihan harus lebih ditingkatkan ke depannya. Ini demi meminimalisir pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan baik pemilu dan pilkada.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta turut memberikan apreasiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal dalam pelaksanaan penghitungan suara sampai rekapitulasi perolehan suara, sebagai masukan di kemudian hari, Ia menegaskan untuk KPU Badung dan jajaran adhoc di bawahnya agar lebih teliti, khususnya dalam penghitungan logistik dan penginputan data pemilih dan perolehan suara. “Kami mengapresiasi kerja-kerja dari KPU Badung, namun lain kali lebih teliti soal jumlah logistik dan data perolehan suara, agar tidak terjadi human error dan lain sebagainya”.

Rapat pleno penghitungan perolehan suara di Kabupaten Badung telah selesai di hari itu, dan KPU Kabupaten Badung telah merilis SK Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 Nomor 965 Tahun 2024, sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali diserahkan ke KPU Provinsi Bali.

penulis : Luh Made Stiti