Utamakan Pencegahan, Bawaslu Bali Minta Jajaran Untuk Pahami Regulasi Penanganan Pelanggaran
|
Badung, Bawaslu Badung - Penting untuk memahami diawal terhadap syarat formal dan materiel sebelum menangani suatu Pelanggaran Pemilu, hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawalsu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma dalam Rakor Penanganan Panggaran di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung Jumat, (15/09).
Menyambung hal tersebut, Putra ingatkan jajaran untuk lakukan pencegahan pada setiap tahapan kemudian tuangkan segala bentuk penceghan yang dilakukan baik secara lisan maupun tertulis dalam form pencegahan, semakin banyak lakukan pencegahan semakin baik;
Lebih lanjut, Putra berpesan kepada jajaran untuk bekerja sesuai dengan apa yang didapatkan, lakukan tugas dengan sepenuh hati sama-sama belajar saling rangkul serta membangun komunikasi yang baik kepada stakeholder, pahami regulasi dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022;
“semakin kita mampu mencegah adanya dugaan pelanggaran merupakan suksesnya kita menjadi penyelenggara”
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawalsu Badung I Wayan Semara Cipta menyebutkan bahwa telah dibuatkan alur penanganan pelanggaran berupa Flowchart yang nanti akan digunakan sebagai acuan dalam menangani jika terdapat dugaan temuan maupun laporan terhadap penanganan pelanggaran Pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional Kejari Badung, Radewa Ari Akhbar Karisma berpesan untuk terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan yang tergabung dalam Sentragakkumdu Kabupaten Badung dalam menangani perkara Pidana Pemilu.
Hadir dalam kegiatan Rakor, Kepala Sekretariat Bawaslu Badung, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Badung, serta Ketua dan Anggota/Kordiv P3S Panwaslu Kacamatam se-Kabupaten Badung.