SKPP DARING 2020 BAWASLU BANJIR PESERTA!
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Pandemi Covid-19 yang mengharuskan penerapan pembatasan sosial dan menjaga jarak fisik tidak membuat Bawaslu berhenti melakukan terobosan dalam rangka mengedukasi masyarakat melalui pendidikan pemilih sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pilkada. Bawaslu menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif secara daring (online). Program tersebut akan diselenggarakan mulai Mei 2020 mendatang.
SKPP daring diharapkan mampu memperluas wawasan dan keterampilan praktis tentang pengawasan Pemilu bagi kader-kader pengawas dan pemantau Pemilu serta sarana berbagi pengetahuan tentang strategi meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial, SKPP daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan (yang populer dengan sebutan Pilkada).
Dasar pengawasan partisipatif adalah semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok, dan fungsi pengawas Pemilu dan Pilkada. Peserta SKPP daring nantinya akan dibentuk menjadi kader pengawas partisipatif sebagai perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat sekitar untuk turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada.
Meski dilakukan secara daring, metode komunikasi program ini tidak hanya satu arah yaitu dari Bawaslu kepada peserta saja. SKPP daring membuka ruang diskusi yang memungkinkan peserta menggali lebih dalam pengetahuan mereka mengenai Pemilu, Pilkada dan aspek pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggarannya. Bahkan di akhir masa pendidikan, peserta akan menjalani evaluasi yang juga dilakukan secara daring. Peserta yang dinyatakan lulus, akan diberikan sertifikat. Program akan berlangsung selama sekitar sembilan hari.
Dalam berbagi topik dan sub-topik pendidikan, Bawaslu melibatkan berbagai anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai tenaga pengajar dan fasilitator. Sedikitnya ada 11 topik besar yang akan disampaikan dalam bentuk teks dan audio visual. Materi yang disampaikan yaitu:
1. Pemilu dan Pilkada
2. Pengawasan Pemilu dan Pilkada
3. Kerawanan Pemilu dan Pilkada
4. Regulasi Pemilu dan Pilkada
5. Mekanisme Penanganan Pelanggaran
6. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
7. Pemantauan Pemilu
8. Pengawasan Partisipatif, dan
9. Strategi Kehumasan Kader Pengawas.
Program ini dilaksanakan tidak hanya pada masa pandemik Covid-19. Bawaslu merencanakan SKPP daring menjadi program yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Dengan demikian, dalam jangka panjang, semangat pengawasan partisipatif menjadi gerakan sosial yang dimiliki seluruh masyarakat.
Bawaslu membuka pendaftaran SKPP daring sejak 5 April 2020. Hingga ditutup pada 8 April, jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 20.665 orang dengan klasifikasi 12.947 orang pendaftar laki-laki (63 persen) dan 7.718 orang pendaftar perempuan (37 persen). Animo perempuan diatas 30%! Adapun kualifikasi peserta adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik atau tim pemenangan peserta Pemilu dalam tiga tahun terakhir, dan saat ini bukan penyelenggara Pemilu. Untuk memastikan persyaratan peserta tersebut valid, Bawaslu melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi pendaftar.
SKPP adalah program pencegahan pelanggaran yang digagas Bawaslu sejak tahun 2018. Pada mulanya, program ini dilakukan dengan pertemuan tatap muka langsung selama 14 hari. Tahun 2020 ini, Bawaslu awalnya berencana menjalankan SKPP di 19 provinsi yang sedianya mulai terlaksana April ini. Namun bencana nasional non-alam pandemi Covid-19 membuat program SKPP tatap muka harus berubah format. SKPP harus tetap dilaksanakan walaupun secara daring agar pendidikan pemilih dan pencegahan pelanggaran Pilkada tetap dapat berjalan.