Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Badung Gelar Rapat PPID Tahun 2026, Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Rapat Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Badung Tahun 2026

Foto bersama pada Rapat Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Badung Tahun 2026 (6/5/2026)

Badung, Bawaslu Badung - Dalam upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Badung menggelar rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 pada Rabu (6/5/2026). Forum ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan strategi pelayanan informasi publik agar semakin berkualitas, inklusif, dan sesuai dengan prinsip transparansi. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menegaskan komitmen lembaganya dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, lengkap, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Badung secara rutin menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) setiap tahun, serta menghadirkan berbagai inovasi layanan seperti fasilitas ramp kursi roda, barcode layanan informasi publik yang dapat diakses dari mana saja, hingga layanan WhatsApp PPID.

Namun demikian, Ia juga mengangkat isu penting terkait klasifikasi informasi, khususnya dalam menimbang informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Hal ini menjadi perhatian dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan stabilitas sosial.

“Kami berkomitmen memastikan layanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Badung tidak hanya terbuka, tetapi juga berkualitas, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kemudian kami ingin bertanya kepada KI Bali, bagaimana mengkalsifikasikan jenis informasi khususnya terkait data dan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik” ujar I Wayan Semara Cipta.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali, Dr.I Wayan Adi Aryanta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kunci utama dalam menentukan apakah suatu informasi masuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) terletak pada pelaksanaan uji konsekuensi. “Melalui uji konsekuensi, kita dapat menilai dampak dari keterbukaan suatu informasi, untuk mencegah adanya sengketa informasi” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, menyoroti tantangan ke depan yang semakin kompleks dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menyampaikan bahwa perkembangan AI telah mengubah lanskap penyebaran informasi menjadi lebih cepat dan terpersonalisasi, namun juga membuka peluang terjadinya manipulasi informasi. “Dalam konteks ini, peran PPID menjadi sangat penting untuk menyaring dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, memberikan perhatian terhadap aspek fasilitas pendukung pelayanan publik. Ia menyoroti perlunya penyediaan ruang ramah anak dan ruang laktasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Badung guna menunjang pelayanan yang lebih inklusif. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dalam penguatan layanan informasi publik di Kabupaten Badung.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, S.Sn., M.Sn., Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, S.H., M.H., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Drs. Firman Kurniawan, serta staf Bawaslu Provinsi Bali dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung.

Melalui rapat ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Badung dapat semakin optimal, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan dan terpercaya. msi