Sentra Gakkumdu Bawaslu Badung Terbentuk, Siap Kawal Pemilu 2024
|
Mangupura, Bawaslu Badung - Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan kelompok kerja (Pokja) bersama tiga lembaga dalam penegakan keadilan Pemilu: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Pokja ini secara berjenjang bertugas dan berwenang menangani pelanggaran pidana Pemilu. Dengan kata lain, jajaran Bawaslu tidak berjalan sendiri dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu.
Pasal 486 dan 487 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang Gakkumdu. Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai peraturan turunannya. Berpedoman pada dasar hukum di atas, Bawaslu Kabupaten Badung menetapkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor: 012/HK.01.01/K.BA-01/08/2022 tentang Struktur Keanggotaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Badung pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 26 Agustus 2022.
Keputusan pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Badung tersebut disampaikan oleh pimpinan Bawaslu Badung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu, pada Selasa (06/09/2022) di Sekretariat Bawaslu Badung. Rakor disupervisi langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, I Wayan Wirka, S.H., M.H., dengan dihadiri lengkap oleh penuntut dari Kejaksaan Negeri Badung, serta penyidik dari Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Badung, yang ditugaskan pada Gakkumdu Badung.
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan Rakor adalah penyampaian salinan Keputusan dimaksud dan sebagai forum koordinasi awal Gakkumdu Badung dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. "Sebagaimana Gakkumdu telah dibentuk di tingkat pusat dan provinsi, kemudian kami tindaklanjuti pembentukannya di Kabupaten Badung", urainya.
Wirka kemudian mempertegas dengan, “Sentra Gakkumdu Badung dibentuk dalam rangka penyamaan persepsi, yaitu pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, yang melekat pada Bawaslu Kabupaten Badung". Ditambahkannya, hal yang perlu diingat bahwa segala bentuk putusan yang berasal dari Pokja Sentra Gakkumdu ini adalah putusan bersama antara Bawaslu Badung, Kejari Badung, Polresta Denpasar, dan Polres Badung.
Anggota Bawaslu Badung selaku Kordiv HP3S (Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa), Made Pande Yuliartha, S.H., sekaligus pengampu Gakkumdu Badung mengungkapkan, "Rakor perdana ini sebagai momentum bagi kita bertatap muka dan berkenalan untuk pertama kalinya setelah ditetapkan. Apresiasi dan terima kasih kami, dari sini kita sambung lagi soliditas dan sinergitas ketiga lembaga seperti yang sudah berjalan sangat baik sebelumnya."
Kemudian dari unsur penuntut yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan, S.H., menyampaikan, "Sentra Gakkumdu ini dalam melakukan penanganan pelanggaran agar lebih mengedepankan pencegahan. Kesuksesan kerja kita nantinya bukan dari banyaknya pelanggaran pidana Pemilu yang berhasil ditangani, namun seberapa banyak pencegahan sehingga pelanggaran tidak sampai terjadi", harap Jaksa yang sudah tidak asing lagi dengan Gakkumdu saat bertugas di Kejari Jembrana dan Tabanan sebelumnya.
Senada dengan penuntut, penyidik gabungan dari Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polresta Denpasar dan Polres Badung secara umum menyampaikan bahwa upaya pencegahan secara bersama-sama dapat diwujudkan secara maksimal melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif antar personil dalam Sentra Gakkumdu Badung ini. "Kami siap membantu Bawaslu Badung dalam mengawal tahapan Pemilu tahun 2024", kompak para penyidik. Salam Awas!