Selamat Hari Lahir DKPP ke-8: Sewindu Menjaga Kemandirian, Integritas, dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Segenap pimpinan, sekretariat, dan jajaran Bawaslu Kabupaten Badung mengucapkan "Selamat Hari Lahir Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke-8 tahun 2020" dengan tema Sewindu Menjaga Kemandirian, Integritas, dan Kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Tahukah sahabat bagaimana sejarah keberadaan DKPP sebagai salah satu penyelenggara Pemilu?
Bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), sebuah lembaga ad hoc bagian dari KPU yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi. Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi.
DK-KPU pada tanggal 12 Juni 2012 secara resmi berubah nomenklatur menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjadi badan yang bersifat tetap, dengan struktur kelembagaan yang lebih profesional, serta dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang menjangkau seluruh jajaran penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dari tingkat pusat sampai tingkat kelurahan/desa. Keanggotaan DKPP terdiri dari unsur: penyelenggara (ex officio dari anggota aktif KPU dan Bawaslu), masyarakat, dan profesional dalam bidang kepemiluan, dengan masa tugas lima tahun.
Kesekretariatan DKPP pada mulanya dibantu oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu (UU 15/2011), kedudukannya kemudian diperkuat dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanatkan DKPP memiliki Sekretaris yang mandiri. UU 7/2017 juga mengatur tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yaitu jajaran ad hoc DKPP di daerah. TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping bagi anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah. Sekali lagi selamat! Salam Awas!