Lompat ke isi utama

Berita

Sambut Pemilu 2024, Partai Gelora Audiensi ke Bawaslu Badung

Sambut Pemilu 2024, Partai Gelora Audiensi ke Bawaslu Badung

Mangupura, Bawaslu Badung – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung menerima kunjungan audiensi dari DPC Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Badung pada Rabu (31/8/2022) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung. Gelora menjadi partai ketiga yang beraudiensi ke Bawaslu Badung terkait Pemilu 2024.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah berlangsung dan saat ini pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Audiensi dilakukan Partai Gelora Badung sebagai persiapan menjalani sub tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai, selain sebagai silaturahmi Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Dandan Y. Syamsuddin, S.E., Ketua DPC Gelora Badung, memperkenalkan struktur kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara partai yang hadir mendampingi. “Kami siap dengan pengurus, anggota, dan kantor nyata. Sampai saat ini, Gelora Badung telah memiliki 1.089 orang anggota partai yang telah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan yang terdaftar di SIPOL sebanyak 630 orang", ungkapnya.

Dandan mengakui terdapat kegandaan anggota pada SIPOL namun sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, S.H. menanggapi bahwa sebagai Parpol baru memiliki tantangan yang besar, baik dalam hal administrasi maupun loyalitas basis massa pendukung. "Lengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan dan pastikan bisa menghadirkan anggota untuk diverifikasi", pesan Alit mengingatkan.

Penutupan audiensi, Made Pande Yuliartha, S.H., Anggota Bawaslu Badung selaku Kordiv HP3S (Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa) berharap agar Partai Gelora Badung selalu patuh terhadap regulasi yang ada. "Semaksimal mungkin bersama kita cegah agar tidak sampai terjadi pelanggaran administrasi dan/atau sengketa proses Pemilu. Kami mengedepankan pencegahan tapi tidak mengabaikan penindakan", imbaunya.