Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019
|
BADUNG – Selasa, 30 Oktober 2018 Bawaslu Kabupaten Badung mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Made Bali, Jl. Raya Sempidi No. 41, Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351. Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Ketut Alit Astasoma, SH, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung Made Pande Yuliartha, SH dan I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, narasumber dari akademisi Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Badung. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Petang, Abiansemal dan Kuta Utara, staf kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Petang, Abiansemal dan Kuta Utara serta seluruh PPDK Kecamatan Petang, Abiansemal dan Kuta Utara.
Acara dimulai dengan pembukaan yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Pengawas Pemilu dan pembacaan doa. Ketua Bawaslu Kabupaten Badung dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara, mengajak untuk setiap Panwaslu Kecamatan dan PPDK harus selalu fokus dalam mengawasi setiap tahapan pemilu yang berlangsung kususnya tahapan kampanye, demi terwujudnya pemilu yang berintegritas yang berlandaskan jujur dan adil.
Setelah acara dibuka, materi pertama disampaikan oleh narasumber dari akademisi Ir. I Ketut Sunadra, M.Si yang berjudul “Mengawasi Integritas Proses & Hasil Pemilu 2019”. Dalam kesempatannya, beliau menyampaikan pentingnya koordinasi dengan jajaran pengawas, terkait tugas, wewenang, dan kewajiaban secara berjenjang dalam melakukan pengawasan. Selanjutnya disampaikan juga kapasitas/kemampuan yang berkaitan dengan asas dan prinsip penyelenggara pemilu sebagai kunci untuk mengawal seluruh tahapan pemilu.
Pemaparan dilanjutnya oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung yang pada intinya adalah mempertegas dasar hukum, strategi pengawasan dan kewenangan penyelenggara pemilu yang nantinya akan digunakan dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu kususnya tahapan yang sedang berjalan saat ini yakni tahapan kampanye. Disamping itu, disampaikan juga metode kampanye, larangan kampanye dan potensi – potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan kampanye pemilu tahun 2019. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan beserta jajaran diharapkan siap mengawal seluruh tahapan pemilu dengan mengutamakan pencegahan tanpa mengabaikan penindakan.