RAPAT EVALUASI FASILITASI KAMPANYE PEMILU 2019 OLEH KPU BADUNG
|
Rahajeng #SahabatBawaslu sameton Badung. Kamis, 1 Agustus 2019 pukul 10.00 - 13.00 WITA, bertempat di Hotel Nirmala Denpasar, telah berlangsung rapat yang bertajuk "Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019" dalam rangka merumuskan permasalahan yang dihadapi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 dari berbagai komponen pemangku kepentingan guna usulan perbaikan dan peningkatan fasilitasi kampanye dan kualitas berdemokrasi pada umumnya di Kabupaten Badung.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung dengan didampingi anggota, serta dihadiri oleh Bawaslu Badung, Kesbangpol Badung, Disdukcapil Badung, Kodim 1611/Badung, Polres Badung, Polresta Denpasar, DLHK Badung, Satpol PP Linmas Badung, perwakilan Camat se-Kabupaten Badung, empat orang srikandi LO (Liaison Officer) partai politik peserta Pemilu di Kab. Badung (Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan Hanura), serta perwakilan LSM (Bali Sruti dan KMHDI).
Dalam rapat berformat FGD (Focus Group Discussion) ini mengevaluasi secara bersama-sama dari sudut pandang berbagai stakeholders perihal pelaksanaan dan fasilitasi kampanye Pemilu 2019. Usai review singkat dari KPU Kabupaten Badung perihal apa saja yang telah difasilitasi kepada peserta Pemilu, Bawaslu Badung kemudian diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran selama tahapan kampanye lalu. Key points yang disampaikan oleh Bawaslu Badung adalah:
- Regulasi teknis yang tidak rigid (area abu-abu) dengan sanksi yang tidak tegas. Pembuat regulasi dan kebijakan agar lebih mengakomodir situasi nyata di lapangan.
- Perbandingan yang sangat timpang antara jumlah SDM petugas pengawas Pemilu maupun Satpol PP Linmas dibandingkan jumlah APK dan luas wilayah yang harus diawasi dan ditertibkan. Perlu kiranya mengurangi jumlah APK yang dapat dibuat sendiri oleh peserta Pemilu.
- Tidak adanya Satgas (Satuan Tugas) Terpadu (gabungan Penyelenggara Pemilu, Satpol PP Linmas, dan Kepolisian), seperti halnya Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang berisikan Bawaslu-Kepolisian-Kejaksaan dalam penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
- Tidak adanya nomenklatur anggaran khusus untuk penertiban APK dari masing-masing lembaga yang berwenang. Perencanaan anggaran agar dirancang lebih komprehensif.
- Ketidaksamaan pemahaman tentang Peraturan Perundang-undangan yang relevan. Perlu sosialisasi dan sinergitas yang lebih masif lagi dari seluruh stakeholders.
- APK yang telah difasilitasi oleh KPU tidak dipasang sesuai zona/titik yang telah ditentukan oleh KPU dan tidak ada sanksi yang mengatur jika tidak dipasang.
- Kurangnya kesadaran dan ketaatan hukum dari peserta Pemilu dan para elite Parpol kurang mengontrol simpatisannya dalam pemasangan APK yang sesuai ketentuan.
- Belum maksimalnya partisipasi peserta Pemilu untuk mensosialisasikan ketentuan regulasi APK kepada konstituennya dalam rangka menjaga estetika, keamanan, dan ketertiban umum.
- Maraknya pelibatan ASN & perangkat desa namun inisiatif atau animo masyarakat dan peserta Pemilu untuk melaporkan dengan menyertakan barang bukti dan saksi yang kuat masihlah sangat rendah. Terbukti, hanya terdapat satu laporan dugaan pelanggaran saja ke Bawaslu Badung selama tahapan kampanye.
- Sosialisasi yang lebih masif dari penyelenggara Pemilu perihal netralitas ASN & perangkat desa kepada masyarakat dan aparatur serta menggugah kesadaran etika politik dari peserta Pemilu dan para elite politik untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye.
- Masih rendahnya pengawasan partisipatif masyarakat. Bawaslu akan terus mendorong dan membangun pengawasan partisipatif masyarakat serta mengedepankan pencegahan dan memaksimalkan fungsi Humas. Menciptakan gerakan moral pengawasan menjadi gerakan sosial masyarakat.
- Peserta Pemilu masih condong menggunakan konsep kampanye gaya lama (APK) yang tidak menjamin keterpilihan. Penyelenggara Pemilu sudah waktunya mendorong peserta Pemilu agar beralih menggunakan metode kampanye kekinian di era industri 4.0 dengan memanfaatkan media informasi digital audio visual, multimedia, dan media massa cetak/elektronik/online/medsos untuk meyakinkan pemilih sehingga juga memacu tumbuhnya ekonomi kreatif.
Perihal APK yang marak terpasang atau terikat di dekat sarana pendidikan, kantor pemerintah atau tempat ibadah, taman umum, pohon perindang, tiang listrik, tiang telpon, tiang rambu lalu-lintas atau dekat lampu traffic light menjadi sorotan dan keprihatinan pihak Bawaslu, DLHK, Kepolisian, dan PLN. Selain mengganggu estetika, etika, dan kenyamanan, juga membahayakan keselamatan umum. Sedangkan APK yang terpasang cukup tinggi dan kokoh menjadi keluhan pihak Satpol PP dimana penertibannya membutuhkan alat berat sehingga sampai harus meminjam fasilitas dari instansi lain seperti Damkar atau Dishub. Disinilah dibutuhkan komunikasi dan sinergitas antar lembaga yang baik.
Perwakilan pihak kepolisian, DLHK, LSM, bahkan dari peserta Pemilu sendiri, sepakat mengamini hasil pengawasan Bawaslu Badung bahwa sangat disayangkan Alat Peraga Kampanye (APK) fasilitasi KPU nyaris seluruhnya tidak terpasang selama tahapan kampanye. Hal tersebut disebabkan oleh APK fasilitasi KPU tersebut, secara ketentuan desain, tidak mencantumkan foto dan/atau nama calon legislatif (caleg) atau tokoh elite Parpol yang merupakan urat nadi yang tak terpisahkan dari raga suatu Parpol. Kondisi tersebut tentu saja menjadi pemborosan anggaran belanja negara karena tidak tepat guna atau mubazir. APK juga dinilai tidak lagi signifikan sebagai sarana penentu seorang caleg dapat terpilih. Sebagian besar stakeholders berharap agar dalam pelaksanaan kampanye kedepannya mengurangi atau bahkan tidak lagi menggunakan APK fisik (baliho, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, dan sejenisnya) lagi untuk mulai beralih ke APK alternatif berbasiskan teknologi, dalam rangka menciptakan estetika lingkungan, keamanan, dan ketertiban umum, mengingat Badung adalah ikon pariwisata dunia.
Di sisi lain, Bawaslu Badung menyampaikan apresiasi kepada elite partai politik yang telah menggerakkan tim kampanye, simpatisan, dan konstituennya untuk menertibkan APK desain sendiri secara mandiri pada masa tenang sehingga sangat membantu meringankan beban kerja jajaran Bawaslu dan Satpol PP Linmas dalam periode waktu msa tenang yang sangat singkat (3 hari saja). Selain itu, Bawaslu Badung mendorong antusiasme mahasiswa dalam pengawasan partisipatif melalui program mata kuliah atau KKN tematik. Tidak ketinggalan, juga mendukung penuh pelajar untuk menerapkan sistem kepemiluan yang berlaku dengan membuat miniatur Pemilu dalam Pemilos (Pemilihan OSIS) di sekolah.