RAKOR PERSIAPAN PENGAWASAN TAHAPAN PEMILIHAN DALAM RANGKA PENGAWASAN TAHAPAN PILKADA TAHUN 2020
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertajuk "Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilihan Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pilkada Tahun 2020 dan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan" pada hari Rabu-Jumat, 11-13 September 2019 di Klungkung. Peserta Rakor adalah Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi/PHL (Pengawasan, Humas, dan Hubal), Kordiv Penindakan Pelanggaran/HPP (Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa), dan staf PHL masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Rakor tiga hari ini dibuka oleh Ketua Bawaslu BALI, Ketut Ariyani, S.E., M.M., dengan didampingi oleh Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bali. Pada hari pertama, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, S.H., M.H., berkesempatan hadir untuk memberikan materi dan arahan. Secara umum beliau memaparkan Evaluasi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019 serta Rencana Strategis Bawaslu. Untuk diketahui kembali, Pilkada Serentak 2018 menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 17 Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati di 115 Kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota di 39 Kota di seluruh Indonesia. Abhan menjelaskan permasalahan yang banyak terjadi adalah ketidaksesuaian penganggaran dari Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Selain itu, terdapat 118.882 pelanggaran pada masa kampanye dan 509 pelanggaran pada masa tenang, dengan rincian: 3.415 temuan dugaan pelanggaran, 1.758 laporan dugaan pelanggaran, 205 dugaan tindak pidana Pemilihan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dan 4 pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa: perlu dilakukan judicial review pada UU Nomor 10 tahun 2016 agar relevan dengan kondisi sekarang; waktu penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan serta penyelesaiannya sangat singkat; dan UU Pemilihan tidak memberikan kewenangan paksa kepada Pengawas Pemilihan dalam proses penanganan pelanggaran; dan terdapat perbedaan antara KPU dan Bawaslu menyangkut sah dan tidak sah persyaratan pencalonan pasangan calon.
Kemudian mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2012-2017 ini menguraikan hasil evaluasi Pemilu 2019. Bawaslu telah menyusun dan menetapkan 28 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, tercatat 16.124 pelanggaran administrasi, 373 pelanggaran kode etik, 582 pelanggaran pidana, 1.474 pelanggaran hukum lainnya, dan bukan 2.415 bukan pelanggaran di seluruh Indonesia, dengan rincian: 1.703 laporan dugaan pelanggaran, 14.462 temuan dugaan pelanggaran, dan 16.135 laporan/temuan yang telah diregistrasi. Abhan menambahkan, permasalahan yang dihadapi Bawaslu selama tahapan Pemilu 2019 terutama adalah: kendala pada perekrutan Pengawas TPS karena persyaratan usia dari UU Pemilu; ruang lingkup pengawasan yang luas pada masa kampanye dan masa tenang; praktik politik uang (money politics) yang sulit diusut; dan persoalan teknis pemungutan dan penghitungan suara. Pria kelahiran Pekalongan tahun 1968, melanjutkan tentang rencana strategis Bawaslu, yaitu: peningkatan sosialisasi pengawasan partisipatif; peningkatan kinerja Sentra Gakkumdu; membentuk peradilan Pemilu; persiapan Pilkada Serentak 2020; pengembangan kelembagaan Bawaslu sesuai SOTK yang baru; pengembangan aplikasi SIWASLU (Sistem Pengawas Pemilu), dan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Bali Kordiv Penindakan Pelanggaran, I Wayan Wirka, S.H., menekankan pada catatan umum persiapan Pilkada 2020, dengan pokok-pokok potensi permasalahan untuk diantisipasi sebagai berikut:
- NPHD: Pengalaman dari Pilkada sebelumnya terdapat penundaan pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah sebagai akibat terhalang dalam pencairan NPHD;
- Pendaftaran Calon dan Paslon Tunggal: terdapat calon tunggal yang jumlahnya selalu meningkat dari Pilkada serentak tahun 2015, 2017, hingga 2018;
- Pemutakhiran DPT: pemutakhiran data pemilih dapat menggunakan data pemilih terbaru dari Pemilu 2019 dan diperbarui dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) Pilkada turunan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
- Partisipasi Pemilih: patokan secara nasional adalah partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 yakni 81% sebagai target minimal dalam Pilkada;
- Netralitas ASN, TNI/Polri dan Penyelenggara Pemilu: unsur ASN, TNI/Polri dan Penyelenggara Pemilu adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada yang bersih dan imparsial;
- Logistik Pemilihan: menakar kebutuhan dan mengawasi kelengkapan logistik Pilkada di masing-masing daerah Pemilihan agar tidak terjadi kekurangan dan kesalahan dalam pendistribusian logistik;
- Politik Uang, Hoax, dan Politisasi SARA: dibutuhkan mekanisme kontraproduksi terhadap hoax dan politisasi SARA, sementara politik uang selalu menjadi persoalan berulang dalam Pilkada yang membutuhkan penanganan ekstra untuk menjerat unsur subyek pelaku maupun penerima politik uang;
- Regulasi Pilkada: aspek regulasi menjadi instrumen paling penting dalam melaksanakan Pilkada tahun 2020 dimana regulasi harus ditata secara komperhensif.
Pada hari kedua, anggota Bawaslu Bali Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi, I Wayan Widyardana Putra, S.E., secara khusus memberikan materi perihal pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan persiapan pengawasan tahapan Pilkada tahun 2020. Widy menguraikan permasalahan yang dihadapi, yaitu: jumlah DPK pada formulir model A.DPK-KPU berbeda dengan rekapitulasi DPK pada formulir model DB-1; tidak mendapatkan akses data kependudukan sebagai data pembanding dari Disdukcapil; metode sinkronisasi Model A.DPK-KPU dengan DPT tidak dilakukan secara faktual; dan belum ada jadwal yang jelas terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. DPK (Daftar Pemilih Khusus) di Kabupaten Badung sendiri, terdapat selisih 8.061 pemilih DPK pada DB-1 dengan pada A.DPK-KPU. Sementara sejauh ini tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik penduduk untuk memilih dalam Pemilu di Bali.
Pada hari terakhir, Tim Ahli Bawaslu RI, Masykuruddin Hafidz via video conference, menggarisbawahi bahwa DPK di Provinsi Bali tergolong cukup tinggi sebesar 67.063 orang pemilih. Tantangan besar bagi penyelenggara untuk mewujudkan data pemilih yang semakin akurat, valid, dan komprehensif. DPK yang besar tersebut harus disinkronisasi untuk kemudian dimasukkan kedalam DPT pada Pilkada 2020 nanti. Lanjut dijelaskan, DPK masih berjumlah sebanyak itu dikarenakan antar pihak/lembaga yang berkepentingan di Indonesia sendiri tidak terjalin jalur komunikasi dan norma mengenai pembagian informasi antar lembaga sehingga data pemilih dan data kependudukan masih kurang tersinkronisasi dan terkonsolidasi dengan baik. Tugas bersama seluruh stakeholder (KPU, Bawaslu, Pemerintah via Kementerian dan Dinas terkait, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepolisian, TNI, serta Rumah Sakit agar dapat bekerja sama untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan akuntabel. Penutup acara Rakor, disampaikan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengawasan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang dikoordinir oleh Bawaslu Bali.