RAKOR PENGELOLAAN DOKUMEN PENCALONAN ANGGOTA DPRD PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA PEMILU TAHUN 2019
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Kamis (19/9/2019) Anggota Bawaslu Badung menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertajuk "Pengelolaan Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019" bertempat di Kuta. KPU Kab. Badung mengundang berbagai stakeholders yaitu: Bawaslu Badung, Diskerpus (Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) Badung, Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), serta Partai Politik peserta Pemilu 2019 via Liaison Officer (PSI, Hanura, PDI Perjuangan, PKS, Golkar, dan Nasdem, Demokrat).
KPU menyampaikan tentang implementasi pengelolaan arsip seperti diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan, dokumen pendaftaran calon anggota DPRD, antara lain meliputi: dokumen pencalonan, daftar bakal calon untuk setiap daerah pemilihan, dan dokumen persyaratan masing-masing bakal calon. Selain dokumen yang dikecualikan, masyarakat umum dapat mengakses atau meminta informasi publik dengan prosedur tertentu sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Arsip dalam format digital sebagai cadangan dari arsip fisik adalah suatu keniscayaan di era teknologi informasi yang terus berkembang sekarang ini.