RAKOR IDENTIFIKASI POTENSI SENGKETA PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 DI BADUNG
|
Rahajeng #SahabatBawaslu sameton Badung. Senin, 5 Agustus 2019 pukul 10.00 - 12.00 WITA, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Identifikasi Potensi Sengketa dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang, khususnya Pemilihan Bupati di Kabupaten Badung.
Rapat dibuka oleh Anggota/Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung (HPP), I Made Pande Yuliartha, S.H., dengan supervisi dari Anggota/Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu BALI, I Ketut Rudia, S.E., M.M., yang didampingi oleh Kasubag Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Provinsi Bali (H3AL) Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, A.P., M.Si. Turut hadir terundang dari: Kasubbid Politik Badan Kesbangpol Badung, I Wayan Duita; perwakilan Partai Politik dari PDIP Badung, perwakilan Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), S.W. Firmansyah; perwakilan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Bali, I Made Kariada.
I Ketut Rudia dalam kesempatannya menyampaikan bahwa landasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada diatur dalam regulasi yang berbeda. Penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedangkan Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Beliau menegaskan bahwa dalam Pemilu, tidak hanya Keputusan KPU yang dijadikan obyek sengketa melainkan juga Berita Acara. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 18 Tahun 2017 kemudian mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Selain itu, beliau juga menggarisbawahi bahwa potensi sengketa Pilkada biasanya sering terjadi pada tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih, dan juga pada tahapan kampanye, dimana ketentuan penyelesaian sengketa proses tersebut hanya dalam waktu 12 hari kalender saja tanpa tahap ajudikasi seperti halnya dalam Pemilu.
I Wayan Duita memberikan masukan mengenai penganggaran dana di Pemerintah Kabupaten Badung saat ini menggunakan aplikasi e-hibah, yang berbeda dengan Kabupaten lain di Bali. KPU maupun Bawaslu harus tetap menjalani prosedur dan persyaratan yang sama dengan pengajuan hibah oleh masyarakat. Kemudian perwakilan Parpol dari PDIP menyampaikan masukannya agar pengawas tegas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, misalnya dalam tahapan pencalonan dimana syarat-syarat administrasi peserta/calon dinilai sangat rentan berpotensi sengketa.
I Made Kariada memberikan beberapa masukan lainnya, yaitu dalam proses sengketa tidak hanya ke Bawaslu saja tapi bisa juga dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Bawaslu dalam hal menyampaikan larangan, terutama pada saat tahapan kampanye, harus tegas disampaikan ke publik. Perwakilan JPPR dalam kesempatannya menyampaikan potensi permasalahan dalam pemutakhiran DPT, terutama validasi data dalam aplikasi SIDALIH (Sistem Data Pemilih) KPU.