Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR EVALUASI TUGAS DAN FUNGSI DIVISI HUKUM BAWASLU DAN PHPU 2019

RAKOR EVALUASI TUGAS DAN FUNGSI DIVISI HUKUM BAWASLU DAN PHPU 2019

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilu tahun 2019 Gelombang I yang dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 19 s.d. 21 Agustus 2019 bertempat di Bogor, dengan peserta Anggota/Kordiv Hukum Bawaslu di 13 provinsi, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota (Provinsi Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, D.K.I Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua).

Kegiatan ni bertujuan untuk mengevaluasi kerja dan kinerja dari Divisi Hukum Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yg telah berlalu. Patut diketahui bahwa Divisi Hukum adalah divisi baru sehingga perlu internalisasi dan penjabaran ruang lingkup, tugas, dan fungsi yg nantinya akan tertuang dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Rakor dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Kordiv) Hukum, Fritz Edward Siregar. Hari pertama membahas perihal laporan pelaksanaan tugas Divisi Hukum Bawaslu. Pada hari kedua, materi pertama membahas inventarisasi isu krusial dalam penyusunan laporan dan perencanaan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan materi kedua mengenai penyusunan laporan Divisi Hukum Kabupaten/Kota, penyusunan rencana kegiatan Divisi Hukum pasca Pemilu, serta evaluasi pelaksanaan PHPU di Pemilu 2019 yang dipandu oleh Bawaslu Provinsi. Hari terakhir membahas mengenai pemaparan hasil penyusunan laporan dan rencana kegiatan atau rencana tindak lanjut dan ditutup kembali oleh Fritz. Hasil Rakor adalah Divisi Hukum Bawaslu sudah menyusun kegiatan untuk satu tahun kedepan bagi Bawaslu daerah yg melaksanakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) maupun yang tidak.