Rakor Coklit Pemilihan 2024, Rachmat Tamara: Pahami dan Pedomani Aturan, Maksimalkan Pengawasan dengan Alat Kerja Pengawasan (AKP)
|
Badung, Bawaslu Badung – Memasuki sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 24 Juni s.d. 24 Juli 2024 secara serentak di seluruh Wilayah Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung perkuat Jajaran dalam melaksanakan Pengawasan dengan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sub Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pada Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung pada Selasa, 25 Juni 2024.
Libatkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, S.H., M.H. menyampaikan Tugas Bawaslu, melalui pengawasan harus memastikan tata cara dan prosedur pencocokan penelitian yang dilakukan oleh PPDP/Pantarlih sesuai dengan ketentuan, maka dari itu pengawas harus paham dan mengerti aturan-aturan yang menjadi dasar dalam melasanakan pengawasan.
“Sebagai Pengawas harus benar-benar memastika jalannya proses Coklit oleh PPDP/Pantarlih dilakukan sesuai dengan prosedur, jangan sampai proses pemutakhiran data pemilih menjadi pintu masuk dalam terjadinya sengketa di Mahkamah Konstitusi nantinya”. Tegas Wirka
Senada dengan Wirka, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara menyebutkan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa harus mempedomani SE Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 sehingga dapat melakukan pengawasan secara maksimal.
“Kegitaan ini sebagai momentum untuk kita Pengawas Pemilihan di Kabupaten Badung untuk lebih mendalami aturan, nanti juga kita akan membahas secara rinci bagaimana cara pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) sehingga dapat menghasilkan data yang akurat pada pengawasan yang dilakukan”. Tutup Rachmat
Turut Hadir dalam kegiatan, Anggota KPU Kabupaten Badung, Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Badung, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Badung yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Penulis dan foto: Megayana