RAKERNIS EVALUASI SENTRA GAKKUMDU PEMILU 2019
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilihan Umum Tahun 2019 selama tiga hari, dari tanggal 21 s.d 23 Agustus 2019 yang bertempat di Kuta. Peserta evaluasi ini berasal dari perwakilan anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri atas unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu dari sembilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Unsur dari Bawaslu diwakilkan oleh Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP)/Kordiv Penanganan Pelanggaran. Gakkumdu Kabupaten Badung sendiri diwakilkan oleh Ipda I Putu Suta, S.H. (Kanit III Satreskrim Polres Badung) dan I Gusti Ngurah Wirayoga, S.H. (Jaksa Fungsional Kajari Badung).
Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H., anggota Bawaslu RI Kordiv Penindakan membuka Rakernis pada pukul 14.00 WITA. Ratna dalam paparannya menjelaskan tujuan dari penanganan pelanggaran Pemilu untuk memastikan Pemilu berlangsung secara demokratis yang berdasarkan dari standar-standar internasional Pemilihan Umum yang disusun oleh International Institute for Democracy and Electoral Asistence (IDEA) yang terdapat aspek-aspek untuk menyatakan Pemilu berlangsung demokratis atau tidak dan untuk menegakkan keadilan Pemilu. Ratna juga menjelaskan permasalahan krusial Sentra Gakkumdu, antara lain dalam konteks kelembagaan, SDM, anggaran, dan penanganan tindak pidana yaitu:
- Kelembagaan: masih banyak sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum terdapat ruangan khusus untuk Sentra Gakkumdu.
- SDM: keterbatasan anggota penyidik di Kepolisian dan penuntut di Kejaksaan yang belum bisa bekerja secara penuh waktu dan cepatnya rotasi jabatan di kedua instansi tersebut.
- Anggaran: penganggaran untuk penanganan tindak pidana Pemilu dan Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu masih belum sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
- Penanganan tindak pidana: masih ada norma pidana dan aturan teknis yang rumusannya tidak/kurang jelas, yang menimbulkan perbedaan penafsiran hukum, Bawaslu tidak memiliki daya paksa memeriksa para pihak yang mengakibatkan minimnya bukti/informasi yang bisa digali dan adanya intervensi politik.
Narasumber lain, I Wayan Wirka, S.H., anggota Bawaslu Bali Kordiv Penanganan Pelanggaran, dalam materinya menyampaikan bahwa menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas menyatakan tidak ada lembaga lain yang diberikan kewenangan atribusi penanganan pelanggaran Pemilu sampai dengan tingkat Kecamatan selain di Bawaslu. Khusus untuk penanganan pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan dikumpulkan dalam satu wadah yang dinamakan Sentra Gakkumdu. Wadah ini dibentuk guna memperlancar proses penanganan pidana Pemilu terkendala masalah waktu penanganan yang terlalu singkat.
Rakernis pada sesi terakhir menghasilkan tiga poin pokok yaitu: Pertama, dari Bawaslu mengevaluasi masih ada perbedaan persepsi antar anggota Sentra Gakkumdu pada suatu perkara, belum cakapnya klarifikator dalam melakukan klarifikasi, pengarsipan dan pengelolaan dokumen yang belum rapi, dan belum adanya ruang Sentra Gakkumdu khusus di Kabupaten/ Kota; Kedua, hasil evaluasi dari pihak Kepolisian menyimpulkan penyidik anggota Sentra Gakkumdu masih mengalami keragu-raguan, penyidik sebaiknya memiliki sertifikasi sebagai penyidik perkara Pemilu sehingga memiliki kapasitas dan legalitas yang jelas dengan minimal jenjang pendidikan klarifikator Strata-1; Ketiga, evaluasi terakhir dari pihak Kejaksaan menyimpulkan jaksa penuntut yang menangani perkara sebaiknya diberikan pelatihan mengenai penuntutan tindak pidana Pemilu, sehingga memiliki persepsi yang sama antar jaksa.