RAKER SEPAKATI PILKADA 2020 DIGELAR DESEMBER
|
Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu RI bersama KPU RI, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rapat Kerja (Raker) virtual secara daring (online) dengan Komisi II DPR RI pada hari Selasa (14/02/2020) di Jakarta menyepakati penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 digelar di bulan Desember.
KPU RI sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga dengan Komisi II DPR RI pada 30 Maret lalu menawarkan tiga opsi waktu penundaan Pilkada 2020 yang semestinya diselenggarakan pada 23 September ini, yaitu: Rabu, 9 Desember 2020; Rabu, 17 Maret 2021; dan Rabu, 29 September 2021. Raker kali ini menyepakati opsi pertama. Selain itu, Raker juga akan menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah, salah satunya perihal keserentakan Pilkada, untuk dimasukkan kedalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) sebagai payung hukum Pilkada lanjutan. Sementara ini sudah empat tahapan Pilkada 2020 yang diputuskan ditunda.
Mari bantu cegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan: rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak fisik (physical distancing), tidak melakukan kegiatan sosial berkumpul (social distancing), menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menjaga kesehatan dan imunitas tubuh. Semoga bencana non-alam ini segera berlalu berkat kedisiplinan dan ketertiban kita semua dalam mematuhi anjuran pemerintah. Niscaya pesta demokrasi Pilkada 2020 sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilanjutkan kembali. Astungkara rahayu. Salam Awas!
"Bangun Solidaritas Kebangsaan Melawan Covid-19"