Lompat ke isi utama

Berita

RAKER IDENTIFIKASI POTENSI TERJADINYA SENGKETA PEMILIHAN PADA PILKADA 2020

RAKER IDENTIFIKASI POTENSI TERJADINYA SENGKETA PEMILIHAN PADA PILKADA 2020

Rahajeng #sahabatbawaslu sameton Badung. Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Raker (Rapat Kerja) yang bertajuk “Identifikasi Potensi Terjadinya Sengketa Pemilihan pada Pilkada 2020” selama tiga hari, 20 — 22 September 2019, di Tabanan. Peserta Raker yaitu Kordiv Penindakan Pelanggaran/HPP (Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa), dan satu orang staf divisi HPP masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu BALI, Ketut Ariyani S.E., M.M., sekaligus membawakan materi pertama mengenai Evaluasi Kesiapan SDM dalam Tata Cara Penerimaan Sengketa Proses Pemilu dan Persiapan Pilkada 2020. Srikandi Ketua Panwaslu Buleleng periode 2017-2018 ini menyampaikan, peningkatan kapasitas SDM komisioner dan staf Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa ditempuh dengan cara penguasaan atas: asas peraturan perundang-undangan, penafsiran hukum, tata cara penyelesaian sengketa proses, dan kesiapan dalam menjalankan sidang adjudikasi apabila tidak tercapai kesepakatan dalam tahap mediasi.

Selanjutnya, anggota Bawaslu Bali Kordiv Penindakan Pelanggaran, I Wayan Wirka, S.H., memaparkan bahwa Sengketa Pemilihan terbagi atas: sengketa antarpeserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Wirka juga menjelaskan perihal obyek sengketa proses Pemilihan, yaitu: perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; serta keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan atau penghindaran antarpeserta Pemilihan.

Sementara materi dari anggota Bawaslu Bali Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi, I Wayan Widyardana Putra, S.E., lebih menggarisbawahi pada Evaluasi Fokus Pengawasan dalam rangka Meminimalisir Terjadinya Sengketa Pemilihan dengan cara mengedepankan pencegahan dan lebih mensosialisasikan peraturan perundang-undangan. Para pihak sasaran pencegahan meliputi: Paslon (pasangan calon), tim kampanye, KPU, ASN/perangkat desa, TNI/Polri, masyarakat, dan juga stakeholders lainnya. Sedangkan sasaran sosialisasi dan edukasi ditujukan kepada elemen-elemen masyarakat, seperti: pemilih pemula (pelajar/mahasiswa), organisasi kepemudaan, orginasasi kemasyarakatan, atau organisasi non-pemerintah (LSM/NGO). Tujuannya tidak lain untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan menyebarluaskan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Pengawas Pemilu, meminimalisir potensi timbulnya sengketa dan pelanggaran, serta mewujudkan Pilkada yang Luber Jurdil dan demokratis.

Pada kesempatan lain, I Ketut Rudia, S.E., M.M., menguraikan identifikasi potensi sengketa Pilkada 2020 melalui supervisi yang telah dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali. Tujuan supervisi ini untuk mengetahui setiap informasi, masukan, dan saran perihal potensi terjadinya sengketa. Rudia mencontohkan untuk Kabupaten Badung sendiri, apakah sudah sesuai fakta dalam pemenuhan syarat-syarat oleh calon yang akan diajukan dan validasi kelengkapan dokumennya, misal: keabsahan ijazah Paslon, kebenaran syarat dukungan KTP calon pemilih untuk calon independen; dan kepengurusan ganda atau dualisme kepemimpinan dari suatu partai politik (Parpol) yang dapat mengakibatkan munculnya dua calon ganda dari partai yang sama.

Sebagai penutup, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, A.P., M.Si., menuturkan mengenai Identifikasi Sengketa sebagai Penggerak Motivasi Peningkatan Kualitas SDM. Perlu disadari, sektor SDM sendiri merupakan aset utama bagi Sekretariat Bawaslu karena dalam penyelesaian sengketa diharapkan dapat bekerja secara profesional, berintregritas, independen, dan bebas dari intervensi kelompok kepentingan manapun. Mewujudkan harapan tersebut dengan cara membekali diri dengan pemahaman dan pengetahuan terkait substansi aturan dan teknis penyelenggaraan, serta memahami regulasi penyelesaian sengketa Pemilihan itu sendiri.